Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Ganjal ATM: Sudah 30 Kali Beraksi, Raup Uang Ratusan Juta Rupiah
Komplotan pencuri spesialis ganjal ATM diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Komplotan pencuri spesialis ganjal ATM diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Komplotan pembobol rekening nasabah itu terdiri atas enam orang pelaku berinisial ND, EC, R, GJ, SHW, dan E.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku sudah beraksi selama 1 tahun.
“Kami masih dalami karena kemungkinan bisa (beraksi) lebih dari 30 kali. Dari enam pelaku ini mereka memiliki peran masing-masing saat beraksi,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Deretan Fakta Kasus Suntik Vaksin Kosong: Vaksinator Jadi Tersangka, Terancam Penjara 1 Tahun
Lebih jauh, Yusri menyebut para pelaku menyasar gerai ATM di areal SPBU maupun minimarket yang dianggap sepi.
Adapun mereka melakukan aksi di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Selatan.

Yusri menjelaskan dari enam pelaku yang dibekuk, tiga orang di antaranya adalah residivis.
Yakni satu orang residivis kasus narkoba dan dua orang residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
“Saat mereka kami amankan dari rumah kontrakannya, kami dapati pula paket sabu dan bong. Sehingga nantinya mereka akan kami dalami juga dalam kasus narkoba, setelah kasus curatnya selesai,” papar Yusri.
Ia menjelaskan tiga aksi terakhir pelaku di antaranya dilakukan pada 2 Agustus 2021 menyasar gerai ATM di minimarket di Legok, Tangerang.
Baca juga: Tuai Sorotan, Ketua DPRD Kota Tangerang Ungkap Alasan di Balik Pengadaan Seragam Baru
Lalu, pada 26 Juni 2021 di gerai ATM di depan Kantor Depag Fatmawati dan pada 23 Juli 2021 menyasar gerai ATM di Alfamart di kawasan Tangerang, Banten.
“Dalam aksinya, mereka mengelabui calon korbannya dengan berpura-pura menolong si calon korban. Setelah mengetahui PIN ATM milik korban, kawanan ini langsung menggasak uang di dalam rekening ATM yang bersangkutan,” kata Yusri.
Jumlah uang yang digasak kata Yusri bervariasi mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 128 juta.
Karena aksinya kata Yusri para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman hingga di atas lima tahun penjara,” katanya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Nakes sebagai Tersangka dalam Kasus Suntik Vaksin Kosong
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, masing-masing dari kawanan ini mempunyai peran.
"Jadi ND ini adalah 'kapten'-nya, dia yang memimpin," ucap Yusri.
"Karena dia sebagai ‘kapten’ yang merencanakan kejahatan ini, maka dapat lebih besar,” ujarnya.
EC bertugas mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi, sementara R, E, dan S berperan memantau calon korban yang ingin ke ATM ataupun saat meninggalkan lokasi.
"Sementara, G bertugas mengambil ATM korban yang terganjal di mesin menggunakan gergaji besi," ujar Yusri .
Dari keterangan pelaku, kata Yusri, mereka sudah beraksi di sekitar 30 lokasi di Jakarta dan Tangerang.
Baca juga: Jika Tak Terima Bansos, Ketua DPRD Kendari: Warga yang Berhak Bisa Adukan ke DPRD
Dari 30 lokasi, pelaku sudah menguras isi ATM para korban mencapai Rp 1 miliar.
Setelah mendapatkan uang hasil kejahatan, para pelaku menggunakannya untuk biaya hidup. Ada juga pelaku yang membelikan emas sebagai tabungan keluarganya.
Yusri menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan menajemen atau pengelola mesin ATM untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang lagi.
Satu di antaranya, lanjut Yusri, dengan memasang CCTV di gerai ATM.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 30 Kali Aksi, Komplotan Ganjal ATM Raup Uang Hingga Rp 1 Miliar. 'Kapten' Dapat Bagian Paling Besar
(WartaKotaLive.com/Budi Sam Law Malau)