Tuai Sorotan, Ketua DPRD Kota Tangerang Ungkap Alasan di Balik Pengadaan Seragam Baru

Pengadaan baju dinas baru untuk anggota DPRD Kota Tangerang tahun 2021 menuai sorotan berbagai pihak.

Editor: Sugi Hartono
TribunJakarta/Ega Alfreda
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo saat ditemui di kantornya memberikan klarifikasi soal baju dinas mewah senilai Rp 675 juta, Selasa (10/8/2021). TribunJakarta/Ega Alfreda 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pengadaan baju dinas baru untuk anggota DPRD Kota Tangerang tahun 2021 menuai sorotan berbagai pihak.

Pasalnya, pengadaan seragam baru itu menghabiskan anggaran mencapai Rp 675 juta.

Dilansir dari Tribunnews.com, informasi itu terlihat dalam situs https://lpse.tangerangkota.go.id/.

Dalam situs yang sama disampaikan, anggaran pengadaan bahan pakaian anggota DPRD Kota Tangerang pada tahun 2020 lalu ialah senilai Rp 312,5 juta.

Baca juga: Tuai Protes Keras Pengadaan Seragam Baru Anggota DPRD Kota Tangerang Senilai Rp 675 Juta Dibatalkan 

Pengadaan baju dinas dibatalkan

Setelah sempat menuai sorotan, rencana pengadaan baju dinas tahun 2021 akhirnya dibatalkan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo.

"Setelah dirapatkan dengan seluruh anggota DPRD, kami sekali lagi tegaskan kalau pengadaan baju dinas untuk tahun 2021 ini kami sepakat batalkan," tegas Gatot saat ditemui di kantornya, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Alasan DPRD Kota Tangerang Bikin Baju Baru Senilai Ratusan Juta: Badan Tiap Tahun Tambah Gemuk

Menurutnya, hal itu sebagai bentuk DPRD Kota Tangerang dalam mendengar aspirasi rakyat.

"Untuk mendengar apa yang dibicarakan rakyat. Bukti kami memang mendengar aspirasi, kalau dirasa tidak perlu untuk mengadakan baju baru di saat seperti ini," papar Gatot.

Alasan di balik urgensi pembuatan seragam baru

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Tangerang juga mengungkapkan alasan di balik urgensi pembuatan baju dinas baru.

Menurut Gatot, pengadaan baju dinas baru dilakukan setiap tahun.

Ia menambahkan, pengadaan pakaian baru anggota dewan setiap daerah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.

"Itu memang sudah menjadi hak kita setahun sekali. Semuanya sudah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017," jelas Gatot dikantornya, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Louis Vuitton, Melaney Subono Satire: Pasti Karena Empati Ama Rakyat!

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved