Deretan Fakta Kasus Suntik Vaksin Kosong: Vaksinator Jadi Tersangka, Terancam Penjara 1 Tahun

Seorang tenaga kesehatan (nakes) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suntik vaksin Covid-19 kosong.

Editor: Sugi Hartono
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi penangkapan | Seorang tenaga kesehatan (nakes) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suntik vaksin Covid-19 kosong. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang tenaga kesehatan (nakes) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suntik vaksin Covid-19 kosong.

Nakes berinisial EO itu diketahui bertugas sebagai vaksinator dalam vaksinasi yang digelar di sebuah sekolah di Penjaringan, Jakarta Utara.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, EO juga disebut terancam hukuman penjara 1 tahun atas kelalaiannya saat menjalankan tugas.

Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Nakes sebagai Tersangka dalam Kasus Suntik Vaksin Kosong

Sementara itu, berikut rangkuman fakta kasus suntik vaksin kosong yang telah dirangkum Tribunnews.com.

Kasus terungkap dari video viral

Screenshoot video viral remaja disuntik vaksin kosong di Pluit Jakarta.
Screenshoot video viral remaja disuntik vaksin kosong di Pluit Jakarta. ( Tribunnews.com/Rina Ayu)

Terungkapnya kasus membelit EO berawal tersebarnya video viral saat dirinya menjadi vaksinator.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, video disebar oleh sejumlah platform, seperti akun Twitter @Irwan2yah.

Nampak dalam video tersebut seorang petugas menyuntikkan jarum ke lengan sebelah kiri seorang warga.

Namun ternyata tabung pada jarum yang disuntikkan itu kosong atau tidak berisi cairan vaksin Covid-19.

Hingga Selasa (10/8/2021), video sudah ditonton lebih dari 7 ribu kali dan menuai komentar beragam dari warganet.

Baca juga: Viral Penyuntikan Vaksin Covid-19 Kosong: Kepala Puskesmas Diperiksa, Penyelenggara Minta Maaf

Vaksinator jadi tersangka

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Hasilnya seorang perawat berinisial EO berhasil diamankan.

EO juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Konferensi pers ungkap kasus suntik vaksin Covid-19 kosong, Selasa (10/8/2021) di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Konferensi pers ungkap kasus suntik vaksin Covid-19 kosong, Selasa (10/8/2021) di Mapolres Metro Jakarta Utara. (Dok. Polres Metro Jakarta Utara)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik menilai EO telah melakukan kelalaian.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved