Suami Ajak Istri yang Hamil 8 Bulan untuk Curi Mesin Tebu, Barang Curian Ditarik Pakai Motor
Seorang suami nekat mengajak istrinya saat melakukan pencurian di Tulungagung.
Keesokan harinya, Jumat (6/8/2021) pukul 03.00 WIB Prayitno bermaksud kembali memasang alat pemeras tebu ke mesin penggeraknya.
Namun ternyata mesin diesel bersama gerobak pengangkutnya telah raib.
Melihat itu Prayitno mengajak seorang temannya melakukan pengejaran.
“Setelah satu kilometer melakukan pengejaran, korban berhasil menyusul orang yang membawa mesin diesel dan gerobak miliknya,” tutur Tri Sakti.
Didik pun tidak bisa mengelak karena tertangkap tangan.
Baca juga: Emosi gara-gara Diputus, Pemuda Nekat Sebar Foto Mantan Pacar Tanpa Busana di Facebook
Ia bersama istrinya sempat dibawa ke Kantor Desa Joho, sementara Prayitno melapor ke Polsek Kalidawir.
Polisi lalu membawa Didik bersama barang bukti ke Mapolsek Kalidawir untuk menjalani proses hukum.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, akhirnya terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang ditahan di Polsek Kalidawir,” ucap Tri sakti.
Atas perbuatannya, penyidik Kepolisian menjerat Didik dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
(Surya.co.id/David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi Warga Pasuruan Curi Mesin Diesel di Tulungagung sambil Bawa Istri yang Hamil 8 Bulan