Berita Sulawesi Tenggara

5.066 Pegawai Honorer Lingkup Pemprov Sultra Dapat Jamsostek

Sebanyak 5.066 pegawai honorer lingkup Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra mendapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Laode Ari
Istimewa
Foto bersama Pejabat pemprov Sultra dengan Kepala BPJamsostek Sultra, seusai pendaftaran 5.066 pegawai honorer pemrov yang dimasukan dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Jamsostek. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 5.066 pegawai honorer lingkup Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra mendapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( Jamsostek ).

Hal itu berlaku untuk tenaga honorer pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sultra.

Menurut Staf Ahli Pemprov Sultra, Hery Alamsyah hal itu sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

"Pemprov Sultra meminta seluruh OPD memasukkan item Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada saat melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021," ucapnya dikutip dari rilis Jubir Gubernur Sultra, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Pemprov Sultra Cairkan Insentif Nakes dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil

Lanjut Hery, Pemprov Sultra telah daftarkan sekitar 5.066 honorer ke dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Diketahui, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 merupakan instruksi yang bertujuan untuk mengoptimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk memberi jaminan perlindungan kepada para tenaga kerja.

Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini ditujukan pula kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan termasuk Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Wali Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman menyampaikan seluruh honorer di lingkup Pemprov Sultra akan didaftarkan ke dalam dua program manfaat.

Kedua program tersebut yaitu Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca juga: Gaji ASN Pemprov Sultra akan Rutin Dibayar Tiap Tanggal 1 Walau Hari Libur

“Kami sangat mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Pemprov Sulawesi Tenggara dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi kota kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara, ucap Minarni.

Lanjut Minarni, hal itu guna mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 guna memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerjanya di lingkup Pemprov Sultra.

Dalam rapat tersebut dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sultra Hery Alamsyah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Basiran, dan Kepala BPJamsostek Sultra Minarni Lukman.

Gubernur Sultra diwakili oleh Kepala BPKAD Sultra, Basiran, kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur, Jumat 6 Agustus 2021. (*)

(TribunnewsSultra/Muh Ridwan Kadir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved