Pejabat Sultra Tersangka

Dugaan Korupsi Rekayasa Lalu Lintas, Inspektorat Sebut Dishub Sultra Pernah Kembalikan Rp 1,1 Miliar

Uang itu merupakan pengganti anggaran yang digunakan untuk studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi. 

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Handover
Kepala Dinas Perhubungan Sultra Hado Hasina saat menandatangani berita acara penahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (28/7/2021) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Kepala Inspektorat Sultra, Gusti Pasaru menyebut, Dinas Perhubungan (Dishub) pernah mengembalikan uang senilai Rp1,1 miliar. 

Uang itu merupakan pengganti anggaran yang digunakan untuk studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara

Diduga, anggaran proyek tahun 2017 itu dikorupsi oleh dua tersangka, Kepala Dishub Sultra, Hado Hasina dan LA seorang dosen di Universiras Halu Oleo (UHO). 

"Jadi benar itu, Dishub Sultra pernah mengembalikan uang pengganti anggaran proyek studi rekayasa lalu lintas, senilai Rp1,1 miliar," ujar Gusti Pasaru lewat panggilan telepon, Jumat (30/7/2021). 

Baca juga: Beda Peran Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina dengan Dosen UHO, Keduanya Kini Ditahan di Rutan

Pengembalian duit dilakukan pada November 2020.

Gusti menerangkan, pengembalian merupakan respon temuan Inspektorat Sultra yang tercatat pada LHP Inspektorat Provinsi Sultra Nomor: R700/II/IRSUS/2020, diterbitkan pada 3 September 2020.

Gusti tidak tahu menahu sember duit pengembalian. 

"Soal sumber keuangannya dari mana, mau pribadi atau patungan, pada intinya yang mengembalikan adalah Dishub Sultra," akunya. 

Menurut Gusti, duit Rp1,1 miliar telah dikembalikan ke kas negara. 

"Setelah dikembalikan, maka kewajiban kami sudah selesai," Imbuhnya.

Kepala Dinas atau Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina dan seorang dosen Universitas Halu Oleo (UHO) La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad, menghuni ruang berukuran 1x2 meter di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari.
Kepala Dinas atau Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina dan seorang dosen Universitas Halu Oleo (UHO) La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad, menghuni ruang berukuran 1x2 meter di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. (Handover)

Untuk diketahui, Hado Hasina dan LA ditetapkan tersangka proyek studi rekayasa lalu lintas, kerja sama Dishub Sultra dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyakat (LPPM) UHO. 

Kini keduanya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelasa IIA Kendari. 

Baca juga: Audit Dugaan Korupsi Makan Minum DPRD Sultra Selesai, Inspektorat: Pekan Depan Dilaporkan ke Polda

Adapun, terdapat 5 item pada proyek yang dianggarkan lewat APBD tahun 2017 Itu. 

Namun belakangan proyek tak kelar, Kejaksaan Tinggi Sultra mengendus dugaan korupsi

Setelah diudit, Inspektorat Sultra menemukan ada penyelewengan anggaran senilai Rp1,1 miliar. 

Sementara audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, menemukan, kerugian keuangan negara senilai Rp1, 147 miliar. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved