Virus Corona
Ibu Hamil Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19, Simak Syaratnya Berikut Ini
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil.
Diketahui, ibu hamil termasuk dalam kelompok yang beresiko tinggi apabila terpapar Covid-19.
Upaya pemberian vaksin untuk ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Baca juga: Sempat Viral karena Tawarkan Barter Sepatu dengan Susu Anak, Pria di Solo Kini Diangkat Jadi Linmas
Baca juga: Bolehkah Ibu yang Positif Covid-19 Memberi ASI untuk Bayinya? Berikut Penjelasan Kemenkes
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Dalam surat edaran itu dikatakan, mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.
Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.
Pemberian dosis ke1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Baca juga: Berikut Daftar Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021
Baca juga: Waspada Covid-19, Kapan Seseorang Harus Jalani Karantina? Berikut Penjelasan Satgas Covid-19

Syarat Vaksin Covid-19 Pada Ibu Hamil
Mengutip Kompas.com, berikut adalah syarat vaksin pada ibu hamil:
1. Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, maka vaksin ditunda.
2. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu. Jika kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksin ditunda.
3. Tidak memiliki gejala preeklampsia.
4. Tidak memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, gatal-gatal di seluruh badan.
5. Tidak punya penyakit penyerta, seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, penyakit tiroid, penyakit ginjal kronis, dan penyakit hati.
6. Tidak memiliki penyakit autoimun.