Virus Corona
Berikut Daftar Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021
Berikut daftar kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut daftar kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini (02/08/2021), secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Ada Perubahan, Berikut Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemendikbudristek
Kebijakan PPKM yang sempat diberlakukan mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus, dianggap telah memberikan hasil yang baik dalam berbagai indikator penanganan Covid-19 di Tanah Air.
"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR [Bed Occupancy Rate]," ujar Presiden Jokowi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM level 4 juga dilanjutkan di 45 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali.
"Kami mengonsentrasikan pada kabupaten yang naik di luar Jawa-Bali di 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota yang (PPKM) level 4 dan ini dilanjutkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Bakal Segera Cair, Simak Syarat hingga Daftar Daerah Penerima Berikut Ini
Berikut ini daftar daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali yang tercantum dalam Inmendagri 28/2021:
1. Kota Medan, Sumatera Utara
2. Kota Padang, Sumatera Barat
3. Kota Pekanbaru, Riau
4. Kota Batam, Kepulauan Riau
5. Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
6. Kota Jambi, Provinsi Jambi
7. Kota Palembang, Sumatera Selatan