Pejabat Sultra Tersangka
Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina dan Dosen UHO Huni Ruang Berukuran 1x2 Meter di Rutan Kendari
Kepala Dinas atau Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina dan seorang dosen Universitas Halu Oleo (UHO) LA, menghuni ruang berukuran 1x2 meter di Rutan.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Hado Hasina dan La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad ditahan selama selama 20 hari di Rutan Kendari.
Menurut Ahmad, masa penahanan sesuai kesepakatan Rutan Kelas IIA Kendari dengan JPU, dapat terus diperpanjang.
"Iya 20 hari kurungan, tapi bisa diperpanjang jika belum selesai pelimpahan berkasnya," ujar Ahmad.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rekayasa Lalu Lintas Wakatobi, Kejati Sultra Beberkan Peran Hado Hasina dan LPPM UHO
Sebagaimana diketahui, dalam 20 hari kedepan JPU bakal menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi studi rekayasa lalu lintas Kabupaten Wakatobi, kepada pengadilan tindak pidana korupsi.
Tetapi Dody tak bisa memastikan kapan penyerahan itu dilakukan.

"Kalau untuk kepastian pelimpahan berkas dari JPU ke pengadilan, saya tidak bisa pastikan," imbuhnya.
Perkara Tersangka
Proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dikerjakan Dishub Sultra bersama LPPM UHO Kendari.
Kerja sama lembaga pemerintah daerah dan lembaga pendidikan tersebut disepakati.
Terdapat 5 kegiatan dalam pengerjaan proyek rekayasa lalu lintas tahun 2017 tersebut.
Inspektorat Sultra sudah pernah mengaudit dokumen untuk melihat dugaan penyelewengan anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut.
Dugaan itu dikuatkan oleh audit BPKP Sultra, menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1, 147 miliar.
Baca juga: Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rp1 Miliar, 60 Hari Tak Ditahan
Kejati Sultra lantas menetapkan Hado Hasina dan La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kasi) Penkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody, mengatakan, berkas perkara Hado Hasina dan La Ode Muhammad Nurakhmad Arsyad telah diserahkan kelada JPU.