Kadishub Sultra Tersangka

Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rp1 Miliar, 60 Hari Tak Ditahan

Hado Hasina, telah ditetapkan sebagai tersangka proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi pada Maret 2021 lalu.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Handover
Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina jadi tersangka korupsi proyek Rp1 miliar. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina jadi tersangka korupsi proyek Rp1 miliar.

Hado Hasina, telah ditetapkan sebagai tersangka proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi pada Maret 2021 lalu.

Status tersangka Hado Hasina dirilis pada laman resmi Kejati Sultra http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus, sebagai daftar tersangka pidana khusus

Hado Hasina dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Namun Hado Hasina tak kunjung ditahan dan dibiarkan berkantor selama 60 hari oleh penyidik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala Dinas Kesehatan Sultra, Eks Kadinkes Saksi Sidang Kasus Korupsi Alat Tes PCR

Lantaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra memenuhi permintaan penangguhan penahanan Hado Hasina.

Selama 60 hari, Hado Hasina berstatus sebagai tahanan kota.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menjelaskan alasan Hado Hasina tak ditahan.

"Benar, sudah ditetapkan jadi tersangka sejak Maret 2021, dan sekarang posisinya sebagai tahanan kota," ujar Dody lewat panggilan telepon, Rabu (9/6/2021).

DAFTAR TERSANGKA - Tangkapan layar daftar tersangka pidana khusus di laman  http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus. Dr. Ir. Hado Hasina, MT dituliskan di laman resmi Kejati Sultra tersebut.
DAFTAR TERSANGKA - Status tersangka Hado Hasina dirilis pada laman resmi Kejati Sultra http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus, sebagai daftar tersangka pidana khusus

Dody menjelaskan, Hado Hasina sudah menjalani stutsa sebagai tahanan kota selama 60 hari.

Ia merincikan, Hado Hasina meminta penangguhan penahanan selama 20 hari.

Kemudian mengajukan lagi penangguhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 40 hari.

Tak cukup itu saja, permintaan penangguhan penahanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga diamini.

Baca juga: Berkali-kali Mangkir dari Panggilan, Polda Bakal Panggil Paksa Saksi Korupsi di Bank Sultra

"Selama 20 hari ditahan penyidik kejaksaan, kemudian 40 ditahan JPU, dan sekarang perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," urai Dody.

Kepala Perhubungan Sultra tersandung korupsi proyek studi manajemen rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved