Virus Corona

Soroti Aturan Batas Waktu Makan di Tempat 20 Menit, Anggota Komisi IX DPR: Sulit untuk Diawasi

Pemerintah telah secara resmi memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Editor: Sugi Hartono
Ilustrasi Wartakotalive.com/Galih
ILUSTRASI virus corona 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah telah secara resmi memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Diberitakan sebelumnya, PPKM akan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Bersamaan dengan itu, terdapat sejumlah ketentuan yang terkait dengan kegiatan masyarakat.

Satu di antaranya ialah aturan batas waktu makan di tempat (dine in) selaam 20 menit.

Baca juga: Daftar 10 Bantuan yang Disalurkan Pemerintah selama PPKM: Ada BST hingga Diskon Listrik

Kebijakan ini rupanya menuai sorotan dari anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.

Menurutnya, aturan itu akan sulit diimplementasikan di lapangan.

Sebab pengawasan dari aparat akan sangat terbatas, mengingat jumlah restoran atau tempat makan yang ada sangat banyak.

"Aturan ini sepintas sangat baik. Apalagi bisa diterapkan secara ketat. Namun, menurut saya, akan sulit untuk diawasi," ujar Saleh, kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Berikut Ketentuannya

"Sebab, ada banyak restoran dan rumah makan di Jakarta. Sementara aparat kepolisian dan Satpol PP jumlahnya sangat terbatas. Kan tidak mungkin mereka menongkrongin satu-satu rumah makan yang ada," imbuhnya.

Oleh karena itu, Ketua Fraksi PAN DPR RI tersebut meminta pemerintah mengimbau pemilik restoran dan rumah makan untuk konsisten menerapkan aturan yang ada.

Apabila tidak ada kesadaran dari para pemilik restoran dan rumah makan, Saleh menilai pemerintah akan kesulitan teknis untuk melakukan pengawasan.

"Dalam konteks ini, pemerintah perlu mengimbau para pemilik restoran dan rumah makan. Mereka harus memiliki kesadaran sendiri terkait dengan pelaksanaan aturan tersebut. Tanpa ada kesadaran tersebut, pemerintah pasti akan menemukan kesulitan teknis dalam melakukan pengawasan," jelas Saleh.

Baca juga: Sudah Divaksin Covid-19? Simak Cara Mengunduh Sertifikat Vaksinasi di PeduliLindungi Berikut Ini

Meski demikian, Saleh mengapresiasi keputusan pemerintah yang memperpanjang masa PPKM.

Hanya saja, dia mengingatkan perlunya sosialisasi secara masif terhadap aturan yang berbeda dari yang sebelumnya.

"Katanya, diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus. Meskipun pada dasarnya sama dengan PPKM darurat, namun ada beberapa aturan yang berbeda. Aturan itu mesti harus disosialisasikan ke masyarakat sehingga dapat diketahui dan dipatuhi," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved