Virus Corona

Soroti Aturan Batas Waktu Makan di Tempat 20 Menit, Anggota Komisi IX DPR: Sulit untuk Diawasi

Pemerintah telah secara resmi memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Editor: Sugi Hartono
Ilustrasi Wartakotalive.com/Galih
ILUSTRASI virus corona 

Diketahui, ketentuan terkait waktu makan maksimal 20 menit ini diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, khususnya pada diktum ketiga huruf F mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, yakni:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Makan di Tempat 20 Menit Saat PPKM Level 4, Anggota DPR Bilang Sulit Diawasi,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved