Virus Corona
Soroti Aturan Batas Waktu Makan di Tempat 20 Menit, Anggota Komisi IX DPR: Sulit untuk Diawasi
Pemerintah telah secara resmi memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Diketahui, ketentuan terkait waktu makan maksimal 20 menit ini diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, khususnya pada diktum ketiga huruf F mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, yakni:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Makan di Tempat 20 Menit Saat PPKM Level 4, Anggota DPR Bilang Sulit Diawasi,