Kakak Beradik Rampok Buruh Bangunan, Korban Sempat Mengejar Lalu Tewas Ditusuk
Aksi pembunuhan terjadi di Denpasar, Bali. Pelaku adalah kakak beradik, Yosep Oktavianto Dia Ate alias Genji (24) dan Yohanes Ngindi Ate alias Jon
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi perampokan berujung pembunuhan terjadi di Denpasar, Bali.
Pelaku adalah kakak beradik, Yosep Oktavianto Dia Ate alias Genji (24) dan Yohanes Ngindi Ate alias Jon (22).
Kini keduantya dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Pamit Touring dengan Pacar, Wanita 20 Tahun Ternyata Melahirkan, Bayi Dibuang di Teras Warga
Keduanya melakukan perampokan berencana disertai kekerasan yang mengakibatkan seorang buruh bangunan, Ahmad Miskadi (korban) meninggal dunia.
Surat tuntutan telah dibacakan JPU I Putu Sugiawan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 27 Juli 2021.
Terhadap tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Mohon waktu 1 minggu Majelis Hakim, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," ucap Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Baca juga: Murka setelah Diputus, Pemuda Bakar Mobil Mantan Pacar: Pacaran 4 Bulan
Sementara itu dalam surat tuntutan, JPU I Putu Sugiawan menyatakan, bahwa kedua terdakwa asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (4) KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," tegas JPU I Putu Sugiawan.
Diketahui, peristiwa perampokan disertai kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa hingga mengakibatkan korban Ahmad Miskadi meninggal dunia terjadi di sebuah proyek villa, Jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis, 4 Maret 2021 sekitar pukul 03.00 Wita.
Baca juga: Satpol PP Gadungan Rekrut Puluhan Orang hingga Untung Ratusan Juta, Beli iPhone 12 dan Rumah
Terungkap untuk melancarkan aksinya, terdakwa Jon terlebih dahulu menyewa sepeda motor. Dari Nusa Dua sekitar pukul 22.00 Wita, kedua terdakwa berniat ke daerah Berawa melakukan pencurian.
Sebelum berangkat, keduanya singgah ke kos di Jalan Raya Sempidi, Badung untuk mempersiapkan diri. Jon mengambil 2 buah pisau dan 1 katapel lalu disimpan di jok sepeda motor sewaan itu.
Kemudian, keduanya pun menuju Berawa.
Sekitar pukul 02.50 Wita, kedua terdakwa menemukan sasaran pencurian yakni sebuah bangunan proyek pembangunan villa di Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Baca juga: Mayat Wanita Nyaris Tanpa Busana Terkubur di Kebun, Pergi dari Rumah Tanpa Pamit sejak 15 Juii
Keduanya pun berhenti, memarkir sepeda motor di samping jalan yang berada di depan proyek tersebut.