4 Jenis Aktivitas Masyarakat Dilonggarkan pada Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021
Berikut 4 jenis aktivitas ekonomi masyarakat dilonggarkan pada perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut 4 jenis aktivitas ekonomi masyarakat dilonggarkan pada perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu 25 Juli 2021 malam resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
PPKM Level 4 diperpanjang mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Meski demikian, pemerintah memutuskan melonggarkan 4 jenis aktivitas ekonomi masyarakat pada perpanjangan PPKM kali ini.
Adapun sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM Level 4 tersebut di antaranya sebagai berikut:
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Berikut Ketentuannya
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Presiden Jokowi menyampaikan keterangan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/07/2021).
Dalam keterangannya dikutip TribunnewsSultra.com dari setkab.go.id, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya.
“Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Presiden menambahkan.
Meski memutuskan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, sejumlah penyesuaian dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM tersebut.