Anggota DPRD Bangun Tembok 3 Meter hingga Tutup Gang, Tidak Suka Ada Orang Lewat Jalan Depan Rumah

Seorang Anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan nekat menutup akses para tahfiz menuju masjid.

Editor: Ifa Nabila
Kompas.com/Ari Himawan
Ilustrasi tembok. Seorang Anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan nekat menutup akses para tahfiz menuju masjid. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Konflik penduduk terjadi di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Permasalahan itu berawal dari ulah seorang Anggota DPRD Kabupaten Pangkep yang nekat menutup akses jalan depan rumahnya.

Biasanya, jalan itu dilewati para tahfiz menuju masjid.

Baca juga: Oknum Polisi Bangun Tembok hingga Tutup Akses Jalan Warga, Sudah Janji Tak Bikin Pagar Malah Nekat

Anggota DPRD tersebut menutup gang rumah tahfiz dengan membangun tembok 3 meter.

Sebelumnya, ia juga sempat mengancam menggunakan parang.

Ia ternyata tak suka jalan depan rumahnya dilalui.

Ketua RT 2, RW 5 Kelurahan Masale, Muh Ilyas Kunta baru saja menerima keluhan warganya terkait penutupan fasum di salah satu gang, yang ada di Jl Ance Dg Ngoyo, Panakkukang, Kota Makassar.

Baca juga: Siswi SMA Dirudapaksa Ayah selama 6 Tahun, Ibu Akhirnya Lapor Polisi

Dari laporan warga yang ia terima, oknum yang menutup fasilitas umum (jalan) tersebut, dilakukan oleh H Amiruddin, seorang Legislator DPRD Kabupaten Pangkep.

"Pak Amir (H Amiruddin) yang tutup itu fasum, saya juga sudah lapor ke Pemkot mengenai persoalan ini," ujar Ilyas, Jumat (23/7/2021).

Ia menjelaskan, sebelum penutupan gang ini telah terjadi perselisihan antar warga dengan H Amiruddin.

Menurut dia, legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak suka jika ada pihak yang melintas di depan rumahnya.

Baca juga: 3 Hari Tidak Pulang, Kakek Pikun Umur 70 Tahun Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

Pasalnya, kondisi jalan yang di tutup itu terlihat buntu.

"Iya memang di situ buntu jalanannya, cuma rumah yang membelakangi gang itu juga punya pintu belakang. Jadi tidak bisa semena-mena tutup aksesnya orang, ini kan fasum," katanya.

Penutupan fasum yang dilakukan Amiruddin sendiri, dengan cara membangun dinding tembok dengan tinggi sekitar 3 meter.

Hal ini tentu telah menyalahi aturan, meski pada posisinya jalan tersebut adalah buntu, namun itu tidak menjadi hak bagi Amiruddin.

"Pak Danny (Wali Kota Makassar) juga sudah terima laporan kami, dan tembok itu harus dibongkar," katanya.

Baca juga: Bocah 10 Tahun Tersedot Gorong-gorong saat Hujan, Sempat Ditahan Teman tapi Akhirnya Tewas

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved