Oknum Polisi Bangun Tembok hingga Tutup Akses Jalan Warga, Sudah Janji Tak Bikin Pagar Malah Nekat
Warga di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, diresahkan oleh ulah oknum polisi yang membangun tembok menutup akses jalan warga.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Warga di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, diresahkan oleh ulah oknum polisi yang membangun tembok menutup akses jalan warga.
Tepatnya di Paropo I, Kecamatan Silalahi.
Oknum polisi itu akhirnya dilaporkan warga ke Bidpropam Polda Sumut.
Baca juga: Polisi Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Briptu II Ancam Korban Dipenjara jika Tidak Turuti Nafsu
Kuasa hukum korban, Oloan Butar-butar mengatakan bahwa pihaknya mendampingi korban untuk melaporkan oknum Polisi inisial AKP AM ke Bidang Propam Polda Sumut dengan bukti Lapor Bid Propam STPL No 34/V/2021 tertanggal 28 Mei 2021.
"Sebelumnya kliennya beserta 8 warga lainnya bertemu dengan oknum polisi itu di Dolok Sanggul.
Di mana warga meminta kepada terlapor agar tidak melanjutkan pemagaran dan penembokan jalan yang meresahkan warga," ujarnya, Rabu (23/6/2021).
Saat pertemuan berlangsung, lanjut Oloan, terlapor berjanji tidak melanjutkan pemagaran dan penembokan tersebut.
Baca juga: Suami Syok Dikirimi Video Mesum Istri dengan Brondong, Istri Sengaja Rekam dan Kirim di Facebook
Namun, terlapor justru mengingkari janjinya dan melanjutkan pemagaran dan penembokan sampai selesai.
Pihak Pemerintah Desa Paropo sudah pernah memfasilitasi secara musyawarah dan mufakat dengan mengundang warga, tokoh agama, tokoh adat dan juga terlapor.
Namun, musyawarah yang dilakukan Pemerintah Desa Paropo tidak juga membuahkan hasil.
Sehingga pihak Pemerintah Desa mengirimkan surat ke Bupati Dairi agar persoalan itu dapat segera diselesaikan.
Baca juga: Modus Beri Makan hingga Ajak Menginap, Pria 46 Tahun Cabuli Remaja Laki-laki saat Rebahan
"Pada Tanggal 30 Maret 2021, Bupati Dairi melalui Camat Silahisabungan menyampaikan nota dinas dan memberikan persetujuan untuk penertiban pembangunan pemagaran tembok yang meresahkan masyarakat Desa Paropo dengan merujuk kepada Perda No 1 Tahun 2016 tentang ketertiban umum.
Namun penembokan tetap berjalan, sehingga warga yang dirugikan lewat kuasa hukum melaporkannya ke Propam Polda Sumut," katanya.
Kuasa hukum korban, Gabe Maruli Sinaga dari SESA Lawfirm, meminta agar terlapor diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta berharap Kabid Propam Polda Sumut memberikan sanksi tegas kepada terlapor, untuk segera merubuhkan tembok /pagar yang menutup akses jalan keluar- masuknya masyarakat Desa Paropo I.
Baca juga: Asyik Makan Es Krim dengan Teman-teman, Bocah 7 Tahun Tewas Ditabrak Mobil dari Belakang
Kata Sinaga, perbuatan terlapor patut diduga sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan, tidak mentaati peraturan perundang - undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan dan menurunkan kehormatan, martabat Negara, pemerintah atau Kepolisian RI sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf G Jo Pasal 5 huruf a PP RI No 2 Tahun 2002.