Insentif Tenaga Kesehatan Sultra
Insentif Dipotong Pemerintah, Seorang Tenaga Kesehatan di Kendari Terpaksa Legowo: Tidak Masalah
Insentif 40 tenaga kesehatan (nakes) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipotong sebesar 40 persen.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Insentif tenaga kesehatan (nakes) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dipotong sebesar 40 persen.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari beralasan, hanya membayar 60 persen, akibat beban keuangan daerah tidak menyanggupi pembayaran 100 persen.
Tenaga kesehatan terpaksa legowo, insentif harus dikurangi dari Rp2.333.000 menjadi Rp1.333.000 juta per bulan.
Jumat (16/7/2021) siang, Arci (27) sempat kaget saat jumlah uang masuk di rekening bank miliknya jauh lebih kecil dari perkiraannya.
Seharusnya Nakes yang bertugas pada salah satu puskesmas di Kota Kendari itu menerima insentif sebesar Rp7 juta untuk tiga bulan bekerja.
Namun yang masuk di rekening hari itu hanya Rp4 juta untuk periode Oktober-Desember 2020.
Ia sempat bertanya kepada seorang temannya yang juga mengalami hal serupa.
Baca juga: Wali Kota Kendari Bantah Potong Insentif Tenaga Kesehatan, Bayar 60 Persen dari Standar Kemenkeu
"Awalnya kaget, tetapi setelah tahu alasannya, saya secara pribadi mau tak mau harus memaklumi," ujar lelaki tersebut lewat panggilan telepon, Kamis (22/7/2021).
Keputusan Wali Kota
Keputusan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir yang diteken pada 13 Juli 2021 menjelaskan alasan pemotongan 40 persen insentif nakes.
Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 585 tahun 2021, menjelaskan, pembayaran insentif nakes yang menangani Sars Cov-2 dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
"Pembayaran insentif tenaga kesehatan dimaksud sebagaimana Diktum KESATU mengacu pada hasil reviu APIP yakni sebesar 60% dari jumlah usulan pembayaran," tertulis pada poin ketiga surat Keputusan Wali Kota Kendari.
Nakes dimaksud adalah yang bertugas di Kota Kendari, baik dinas kesehatan, rumah sakit umum daerah, dan puskesmas.
Arci sudah mendengar alasan Pemkot Kendari memotong insentif nakes.

Ia memaklumi, mengingat keuangan daerah selama ini sangat dibebani menangani pandemi Covid-19.
"Saya tidak pernah dengar secara langsung dari dinas maupun pimpinan di puskesmas. Tetapi dengan alasan keuangan daerah itu saya cukup memaklumi karena selama ini telah dibebani pandangan pandemi Covid-19," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk saat ini dia mensyukuri apa yang telah diberikan.
"Kalau saya, sampai saat ini mensyukuri, karena menurut saya rezeki itu sudah diatur," imbuhnya.
Berlaku Seterusnya
Pemotongan insentif nakes di Kota Kendari sebesar 40 persen berlaku seterusnya.
Hal ini dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar.
"Iya, jadi itu sama antara pembayaran Oktober-Desember 2020 dan periode 2021 ini, tetap yang dibayar hanya 60 persen," bebernya lewat panggilan telepon.
Ia menjelaskan, pemotongan insentif selain alasan beban keuangan daerah, juga dilakukan karena setiap nakes di Kota Kendari mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Menurutnya, penjumlahan dari insentif dan TPP nakes dari APBD Kota Kendari sama besar dengan upah yang diterima dari pemerintah pusat.
Untuk diketahui, sebelumnya insentif nakes dibayarkan lewat APBN dengan besaran Rp2,33 juta perbulan.
"Jadi kami bayarkan dua kali lewat APBD, yakni, insentif sebesar 60 persen, dan 40 persen lewat TPP," akunya.
Menanggapi hal ini, Arci tak masalah dengan pemotongan insentif nakes berlanjut hingga periode 2021.
"Selagi itu benar-benar karena membantu meringankan beban keuangan daerah, saya secara pribadi tak memasalahkan insentif dikurangi," katanya.
Wali Kota Membantah
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir membantah pemotongan insentif tenaga kesehatan (Nakes) perawat pasien Covid-19.
Menurutnya, pembayaran insentif tenaga kesehatan hanya 60 persen dari besaran yang ditetapkan berdasarkan Surat Kementrian Keuangan ( Kemenkeu) Nomor 113 Tahun 2021.
Diketahui, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Sulawesi Tenggara ( DPW PPNI Sultra), Heryanto menuding Pemerintah Kota Kendari menyunat insentif nakes sebanyak Rp3 juta dari total Rp7 juta
Sulkarnain mengatakan, insentif yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah angka tertinggi yang boleh dibayarkan pemerintah daerah.
Kemudian besaran persisnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Besaran insentif yang ditetapkan dalam surat Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Nomor 113 Tahun 2021, antara lain dokter spesialis Rp15 juta.
Selanjutnya peserta program pendidikan dokter spesialis Rp12,5 juta, dokter gigi Rp10 juta, perawat dan bidan Rp7,5 juta, serta Nakes lainnya Rp5 juta.
"Kalau kita ikuti itu tinggi sekali, mungkin standarnya Jakarta. Jadi bukan pemotongan, tapi angka yang telah kita hitung supaya sesuai. Sehingga wajar untuk diberikan ke Nakes dan angkanya cukup," katanya, di gedung Private Medical Care Center (PMCC) RSUD Kota Kendari, Jl ZA Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kamis (22/7/2021).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku, penentuan angka 60 persen insentif tenaga kesehatan berdasarkan hasil berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berikut hitungan sesuai skema 60 persen insentif Nakes dari Pemkot Kendari berdasarkan surat Kemenkeu:
- Perawat dan bidan Rp7,5 juta menjadi Rp4,5 Juta.
- Dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta menjadi Rp6 Juta.
- Dokter spesialis Rp15 juta, menjadi Rp 9 Juta.
- Peserta program pendidikan dokter spesialis Rp12,5 juta menjadi Rp7,5 Juta.
- Tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta menjadi Rp3 Juta.
Bayar 3 Bulan
Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari akhirnya membayar insentif tenaga kesehatan (Nakes).
Pembayaran berlangsung di gedung Private Medical Care Center (PMCC) RSUD Kota Kendari, Jl ZA Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kamis (22/7/2021).
Penyerahan insentif digelar secara simbolis kepada beberapa tenaga kesehatan dan tenaga medis, seperti dokter, perawat dan tenaga laboratorium.
Namun pembayaran insentif Nakes ini hanya diberikan tahun 2020, terhitung sejak Oktober hingga Desember.
Wali Kota Kendari mengatakan, biaya insentif Nakes yang dibayarkan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Kendari.
"Persisnya saya tidak hapal, tapi totalnya itu ada Rp6-7 Miliar," katanya.
Baca juga: DPRD Kendari Percepat Ketuk APBD Perubahan 2021, Insentif Nakes Target Dibayar September
Pembayaran baru dilakukan Pemkot Kendari karena adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.
Sebab, insentif sebelumnya dibayarkan melalui pemerintah pusat, pada Oktober 2020 dikembalikan kepada pemerintah daerah.
"Informasinya kita terima awal 2021 dari harus diserahkan ke pemerintah daerah. Tapi kan transfer dana dari pemerintah pusat itu sudah ada pos-pos anggarannya, sehingga kita juga belum tahu ini dianggarkan, itulah prosesnya kenapa insentif nakes Oktober, November dan Desember 2020 terlambat," kata Sulkarnain.
Sedangkan untuk insentif Januari-Juni 2021 belum akan dibayarkan.
Pemkot Kendari masih akan konsultasi ke Pemerintah Pusat terkait insentif tersebut.
"Apakah akan dibiayai pemerintah pusat, atau diserahkan lagi ke pemerintah daerah. Jika diserahkan ke pemerintah daerah, akan hitung dan segera kita penuhi," ujar Sul.
Besaran insentif bagi tenaga kesehatan ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 113 tahun 2021.
9 Bulan
Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), belum membayar gaji tenaga kesehatan selama 9 bulan.
Tunggakan pembayaran insentif tenaga kesehatan atau nakes itu terhitung sejak periode Oktober-Desember 2020 dan Januari-Juni 2021.
Baca juga: DPRD Sultra Diminta Tak Tutup Mata Soal Tenaga Kesehatan yang Tak Terima Insentif Selama 7 Bulan
Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Sulawesi Tenggara ( DPW PPNI Sultra), Heryanto mengatakan, sekira 40 tenaga kesehatan belum menerima insentif.
Kata Heryanto, Pemkot malah menyunat gaji nakes sebanyak Rp3 juta dari total Rp7 juta saat pembayaran September 2020 lalu.
"Dikatakan sudah dibayar, tetapi pada kenyataannya itu dipotong dan hanya dibayar Rp4 juta per nakes," ujar Heriyanto lewat panggilan telepon, Rabu (21/7/2021).
DPW PPNI Sultra telah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari soal gaji Nakes belum dibayarkan.
"Sudah seminggu belum ada balasan dari DPRD, kami menunggu seminggu baru melaporkan ke Ombudsman," ujarnya lewat telepon, Rabu (21/7/2021).(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)