Perbedaaan PPKM Level 3 dan Level 4 Beserta Artinya, Kabupaten/Kota Perpanjangan hingga 25 Juli 2021
Simak perbedaaan PPKM level 3 dan level 4 beserta artinya lengkap kabupaten/ kota perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara;
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4 (empat) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh adalah Jabodetabek; dan
d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin;
13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Sedangkan, pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online,
2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan,
sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional
serta objek tertentu,
tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
a. Makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;
b. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;
c. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;
d. Untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
e. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan
b. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM level 3 (tiga) dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah;
8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;
9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;
10. Untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara;
11. Untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat;
12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat; dan
13. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Kabupaten/ Kota Penerapan PPKM
Dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro, Mendagri menginstruksikan gubernur:
1. Menetapkan dan mengatur PPKM Berbasis Mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro pada masing-masing Kabupaten/Kota di wilayahnya;
2. Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Banten dan Gubernur Bali menetapkan dan mengatur PPKM Mikro sepanjang kabupaten/ kota tersebut tidak termasuk atau telah keluar dari Level 4 (empat) di wilayah Jawa Bali;
3. Khusus kepada Gubernur yang wilayah kabupaten/ kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria:
Level 4 (empat) yaitu:
a. Gubernur Sumatera Utara yaitu Kota
b. Gubernur Sumatera Barat yaitu Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang;
c. Gubernur Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang;
d. Gubernur Lampung yaitu Kota Bandar Lampung;
e. Gubernur Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang;
f. Gubernur Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang;
g. Gubernur Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram; dan
h. Gubernur Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong,
Level 3 (tiga) yaitu:
a. Gubernur Aceh yaitu Kota Banda Aceh;
b. Gubernur Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga;
c. Gubernur Sumatera Barat yaitu Kota Solok;
d. Gubernur Riau yaitu Kota Pekanbaru;
e. Gubernur Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan;
f. Gubernur Jambi yaitu Kota Jambi;
g. Gubernur Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang;
h. Gubernur Bengkulu yaitu Kota Bengkulu;
i. Gubernur Lampung yaitu Kota Metro;
j. Gubernur Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya;
k. Gubernur Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan;
l. Gubernur Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon;
m. Gubernur Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu;
n. Gubernur Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari;
o. Gubernur Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo;
p. Gubernur Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon;
q. Gubernur Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura; dan
r. Gubernur Papua Barat yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama,
d. Bupati/ wali kota sepanjang tidak termasuk pada huruf c menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat kecamatan, desa dan kelurahan sampai tingkat rukun warga (RW)/ rukun tetangga (RT) yang menimbulkan dan/ atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.(*)
(TribunnewsSultra.com/ Aqsa Riandy Pananrang)