Perbedaaan PPKM Level 3 dan Level 4 Beserta Artinya, Kabupaten/Kota Perpanjangan hingga 25 Juli 2021

Simak perbedaaan PPKM level 3 dan level 4 beserta artinya lengkap kabupaten/ kota perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021.

Editor: Aqsa
Tangkapan layar Instruksi Mendagri
Simak perbedaaan PPKM level 3 dan level 4 beserta artinya lengkap kabupaten/ kota perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Simak perbedaaan PPKM level 3 dan level 4 beserta artinya lengkap kabupaten/ kota perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021.

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut berlaku mulai Rabu 21 Juli 2021.

Pemerintah memberlakukan PPKM level 3 dan level 4.

Apa artinya begitupun perbedaan 2 level penerapan PPKM tersebut?

PPKM Level 3 adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di kabupaten/ kota dengan kriteria situasi pandemi Covid-19 level 3 meliputi kasus konfirmasi antara 50-150, perawatan rumah sakit (RS) 10-30, dan kematian 3-5.

Sedangkan, PPKM Level 4 artinya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di kabupaten/ kota dengan kriteria situasi pandemi Covid-19 level 4 meliputi meliputi kasus konfirmasi di atas 150, perawatan RS di atas 30, dan kematian di atas 5.

Selain level kabupaten/ kota dengan kriteria situasi pandemi Covid-19, terdapat perbedaan PPKM level 3 dan level 4 adalah dari segi penerapan aturan dan larangan.

Berikut selengkapnya dikutip TribunnewsSultra.com, Rabu 21 Juli 2021, dari Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19:

Pengaturan untuk wilayah diberlakukan PPKM Level 4 (empat) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/ online;

Baca juga: PPKM Mikro Kendari Diperpanjang, Perpanjangan Hingga 25 Juli 2021, Aturan Level 3 Instruksi Mendagri

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

* Esensial seperti:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved