Perbedaaan PPKM Level 3 dan Level 4 Beserta Artinya, Kabupaten/Kota Perpanjangan hingga 25 Juli 2021

Simak perbedaaan PPKM level 3 dan level 4 beserta artinya lengkap kabupaten/ kota perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021.

Editor: Aqsa
Tangkapan layar Instruksi Mendagri
Simak perbedaaan PPKM level 3 dan level 4 beserta artinya lengkap kabupaten/ kota perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021. 

g. Pupuk dan petrokimia;

h. Semen dan bahan bangunan;

i. Obyek vital nasional;

j. Proyek strategis nasional;

k. Konstruksi (infrastruktur publik);

l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

dapat beroperasi dengan ketentuan:

- Untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100% (seratus) persen staf tanpa ada pengecualian; dan

- Untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf,

- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

- Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca juga: RESMI Surat Edaran Wali Kota Kendari Terkait Perpanjangan PPKM Mikro di Kota Kendari, 15 Poin Aturan

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan huruf c angka 4) dan huruf d;

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 4 (empat) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved