Kata Menko Luhut Soal Perubahan Istilah PPKM Darurat serta Kategori Kondisi Pandemi Covid-19

Pemerintah tidak akan menggunakan istilah PPKM Darurat lagi dan kondisi pandemi Covid-19 juga akan dikategorikan menjadi empat level.

Editor: Sugi Hartono
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Belum lama ini, pemerintah menerapkan aturan Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya menekan kasus Covid-19 sekaligus mencegah penularan virus corona.

Kebijakan PPKM Darurat diberlakukan di wilayah Jawa-Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Namun penerapan PPKM kemudian diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Sementara, baru-baru ini pemerintah mengumumkan perubahan istilah untuk kebijakan tersebut.

Baca juga: Perbedaaan PPKM Level 3 dan Level 4 Beserta Artinya, Kabupaten/Kota Perpanjangan hingga 25 Juli 2021

Disampaikan pemerintah tidak akan menggunakan istilah PPKM Darurat lagi.

Selain itu, kondisi pandemi Covid-19 juga akan dikategorikan menjadi empat level.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.

"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4. Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," ujar Luhut.

Baca juga: Belum Ada Izin Edar, BPOM Minta Semua Pihak Tidak Promosikan Ivermectin untuk Terapi Covid-19

Penggunaan ini dilakukan demi mempermudah pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan setiap wilayah masing-masing.

Mengingat tidak semua daerah berada di dalam situasi darurat.

Dengan kata lain, laju penambahan maupun lonjakan kasus tidak setiap daerah berbeda.

"Sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada (daerah) yang masuk level 3. Jadi banyak kemudahan-kemudahan," ujar Luhut.

Bahkan, kata Luhut, di Jawa Tengah telah ada kabupaten yang sudah dapat dikatakan level dua.

Baca juga: RESMI Surat Edaran Wali Kota Kendari Terkait Perpanjangan PPKM Mikro di Kota Kendari, 15 Poin Aturan

Sehingga, daerah tersebut dapat segera masuk ke dalam zona aman.

Selanjutnya, daerah tersebut dapat segera melakukan kelonggaran-kelonggaran secara bertahap di beberapa bidang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved