Kata Menko Luhut Soal Perubahan Istilah PPKM Darurat serta Kategori Kondisi Pandemi Covid-19

Pemerintah tidak akan menggunakan istilah PPKM Darurat lagi dan kondisi pandemi Covid-19 juga akan dikategorikan menjadi empat level.

Editor: Sugi Hartono
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan 

"Sudah ada beberapa tempat-tempat yang kami sudah bisikan 'oke kalian bagus'. Misalnya ada satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, itu levelnya bisa dikatakan level dua, malah dia bisa segera lebih cepat lagi (pemulihan untuk melakukan kelonggaran), gubernurnya sudah tau, bupatinya pun juga sudah tau," terang Luhut.

Untuk itu, Luhut meminta masyarakat untuk tetap optimis, dengan dasar melihat data-data terkait.

"Kita bangun optimisme yang benar, bukan optimis yang dikarang-karang, kami bicara data," ujar Luhut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Begini Penjelasan Menko Luhut,

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved