Kuli Bangunan Lecehkan Gadis saat Sedang Naik Motor, Korban Langsung Teriak Sambil Kejar Pelaku
Seorang remaja berinisial SAR (19) menjadi korban pelecehan saat mengendarai sepeda motor di Kediri.
Tidak terima perkataan tersebut, Ogik dibantu temannya Triyono (20), warga Desa Wangi, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Modal Ancaman Sebar Video Syur, Pemuda Peras Pacarnya hingga Jutaan Rupiah gegara Korban Minta Putus
Triyono juga rela membantu karena korban juga sudah menghina neneknya yang menyebutkan "Kene Mbahmu Ta Asusilane (Sini Mbahmu Saya Asusila-red)," ujar Triyono dalam keterangan kepolisian.
Ogik mengaku tidak berniat untuk menghabisi nyawa korban. Sebenarnya, dia hanya ingin memberikan pelajaran atas perkataan kasar tersebut.
"Sebenarnya nggak niat membunuh," ujar dia.
Setelah melakukan perbuatannya tersebut, kedua pelaku melarikan dari lokasi kejadian dan membiarkan tubuh korbannya di sana.
"Setelah itu saya lari," ujarnya.
Baca juga: Modus Beri Makan hingga Ajak Menginap, Pria 46 Tahun Cabuli Remaja Laki-laki saat Rebahan
Kata Polisi

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari ditemukannya jasad korban tanpa identitas pada hari Jumat (11/6/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan tim identifikasi melakukan otopsi hasilnya terdapat luka-luka akibat kekerasan.
"Korban dipukul menggunakan kayu yang diambil di sekitar lokasi. Kejadian ini berlangsung saat mereka sedang pesta miras," ujar dia.
Pelaku, kata dia, tersinggung dengan ucapan korban sehingga tega menghabisi nyawa temannya sendiri.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi kemudian mengamankan tersangka di Desa Serangan, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, pada hari Jumat (18/6/2021).
"Dua pelaku ditangkap di rumah kosong di daerah Demak tanpa perlawanan," ujarnya.
Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kayu, dua buah botol aqua dan satu set sepatu bot.
Pihaknya akan menjerat pelaku dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.