Mutasi Pemprov Sultra

Plt Kadispora Sultra Yusmin Ditahan Kejati, Gubernur Ali Mazi Tunjuk Penggantinya, Mantan Sekwan

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menunjuk Trio Prasetio Prahasto sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Plt Kadispora) Sultra.

Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Kolase foto Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Tenggara (Plt Kadispora Sultra) Trio Prasetio Prahasto (kiri) yang ditunjuk Gubernur Sultra Ali Mazi menggantikan Plt Kadispora Sultra sebelumnya Yusmin (kanan) yang ditahan Kejaksaan Tinggi Sultra. Yusmin sebelumnya ditahan dalam dugaan kasus tambang PT Toshida Indonesia saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra. 

Yusmin Ditahan Kejati

Sebelumnya, Plt Kadispora Sultra Yusmin ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (28/06/2021) lalu.

Mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam di Kejati Sultra, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Yusmin keluar menggunakan rompi merah, topi hitam, kemeja putih dari pintu utama Kejati Sultra dan digiring ke mobil tahanan.

Selanjutnya, dia dibawa ke Rutan Kendari.

Mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) Sultra Yusmin masuk ke dalam mobil tahanan, Senin (28/06/2021) lalu. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan Yusmin yang menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Plt Kadispora) Sultra.
Mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) Sultra Yusmin masuk ke dalam mobil tahanan, Senin (28/06/2021) lalu. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan Yusmin yang menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Plt Kadispora) Sultra. ((Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com))

Sebelum ditahan, Yusmin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia, Kamis 17 Juni 2021 lalu.

Ia ditetapkan bersama 3 tersangka lainnya yakni mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman, General Manager PT Toshida Indonesia Umar, Direktur Utama PT Toshida La Ode Sinarwan Oda. 

Buhardiman dan Umar juga ditahan di Rutan Kendari usai menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Sultra pada Kamis (17/6/2021) lalu.

Dalam kasus izin tambang PT Toshida Indonesia, Yusmin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra.

Dia diduga turut menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida meski sudah tidak punya legalitas untuk menambang karena menunggak membayar retribusi Penerimaan Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH).

Perusahaan tersebut menunggak pembayarn retribusi PNBP PKH sejak 2009 hingga 2020 lalu.

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Toshida Indonesia juga dicabut pada tahun 2020, namun tetap menambang dan menjual ore nikel di Kecamatan Tanggetada, Kolaka, sebanyak 4 kali.

Akibat dari penjualan ore nikel itu, PT Toshida diduga merugikan negara hingga Rp75 miliar, ditambah tunggakan PNBP PKH selama 11 tahun yang mencapai Rp151 miliar.

Buntut dugaan kasus tambang PT Toshida Indonesia yang diduga merugikan negara senilai Rp226 miliar tersebut, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka.

Mereka mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sultra Buhardiman dan mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra Yusmin yang disebut pihak pemberi izin.

Dua tersangka lainnya, Dirut PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda beserta General Manager Umar sebagai pihak penerima izin.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili/ Muh Ridwan Kadir)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved