Mutasi Pemprov Sultra
Lengkap Mutasi Pemprov Sultra, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris Dewan, Kepala Biro
Daftar lengkap mutasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), asisten, kepala dinas, kepala badan, sekretaris dewan, kepala biro.
Mutasi Hal Biasa dan Lumrah
Pelantikan yang dipimpin Gubernur Sultra Ali Mazi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 410 Tahun 2021 tertanggal 9 Juli 2021.
Gubernur dalam sambutannya mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan semestinya dimaknai dari sudut kebutuhan dan kepentingan organisasi.
“Hal ini biasa dan lumrah dilakukan dalam tatanan birokrasi pemerintahan kita, agar organisasi dapat tetap berjalan dalam keselarasan dan keseimbangan sesuai tujuannya,” kata gubernur dilansir Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Sultra.
Menurut gubernur, satu hal perlu dipahami bahwa esensi penempatan pegawai dalam sebuah jabatan tidak semata-mata hanya ditujukan untuk kepentingan pengembangan karier pegawai itu sendiri.
Tetapi yang lebih diutamakan adalah bagaimana mereka yang diberi kepercayaan bisa memaksimalkan kemampuan dan pengalaman kerja yang dimiliki.
Hal tersebut agar mereka lebih mengembangkan peran dan kontribusinya dalam melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi.
Pada akhirnya akan meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik sesuai dengan kapasitas masing-masing.
“Dengan senantiasa berjalan di jalur dan koridor ketentuan dan peraturan yang berlaku terutama dalam kaitannya dengan pelaksanaan program dan kegiatan prioritas pembangunan yang menjadi visi dan misi pemerintah daerah,” jelas Gubernur Ali Mazi.
6 Pesan Gubernur Sultra

Dalam kesempatan itu, ada enam poin penting yang disampaikan gubernur kepada seluruh pejabat yang baru dilantik yakni:
1. Jabatan yang dipercayakan adalah sebuah amanah yang dititipkan yang setiap saat dapat diambil kembali.
Sehingga selain perlu disyukuri juga hendaknya dapat dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan, serta prestasi dalam bekerja.
2. Senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin tinggi, dan komitmen terhadap tugas-tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Meneguhkan niat dan tekad menjadi teladan baik dalam menjalankan tugas pemerintahan maupun sebagai anggota masyarakat.