Tukang Bubur yang Kena Denda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM Bingung Cari Utangan, Begini Nasibnya

Endang, tukang bubur yang kena denda Rp 5 juta gara-gara melanggar PKKM Darurat harus jungkir balik mencari uang utangan untuk membayarnya.

Editor: Ifa Nabila
TribunJabar.id/Firman Suryaman
Sawa (kiri) semringah sudah bayar denda Rp 5 juta sumbangan agnia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang tukang bubur bernama Endang baru-baru ini menjadi sorotan.

Pasalnya, Endang didenda Rp 5 juta lantaran melanggar PKKM Darurat.

Penjual bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat, itu pun kebingungan untuk mencari utangan guna membayar denda itu.

Baca juga: Warung Kopi Kelihatannya Tutup, Polri dan TNI Masuk Baru Terlihat Penuh Sesak Pengunjung Abai Prokes

Untunglah, ada orang dermawan yag mau menutup beri bantuan Rp 6 juta.

Adik Endang, Sawa Hidayat menceitakan hal itu.

"Kami sempat pinjam uang sana-sini ke keluarga dekat agar segera bisa bayar denda," kata Sawa, di kedai bubur ayam milik kakaknya di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021) sore.

Sawa yang ikut membantu usaha sang kakak, mengungkapkan, begitu kena denda Rp 5 juta, ia bersama kakaknya berupaya mengumpulkan uang.

"Karena uang yang ada kurang, kami kemudian berupaya meminjam ke sejumlah keluarga dekat," ujar Sawa.

Baca juga: Video Emak-emak Abai Prokes Sebut Padang Kota Bebas dan Pemerintah Zalim, Diciduk Polisi Ngaku Iseng

Namun, kata Sawa, di luar dugaan kedatangan pegiat sosial dan budaya Kota Tasikmalaya, Kang Uyung, dan memberikan uang Rp 5 juta.

"Katanya uang itu sumbangan dari seorang agnia yang enggan disebutkan namanya. Kami langsung berucap syukur," kata Sawa.

Sebelumnya, bubur ayam milik Endang terjaring razia PPKM darurat karena melanggar aturan.

Yakni melayani pembeli makan di tempat.

Endang dan Sawa kemudian mengikuti sidang tipiring secara daring di Taman Kota.

Baca juga: Buntut Aksi Arogan Pemuda Langgar Prokes Ngaku Ponakan Jenderal, Jadi Tersangka dan Terancam Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya memvonis Endang bayar denda Rp 5 juta subsider kurungan lima hari.

Besaran denda berdasar Perda Provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlidungan masyarakat.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved