Virus Corona

Sempat Ngaku Keponakan Jenderal saat Terjaring Razia PPKM Darurat, Pemuda di Tangsel Jadi Tersangka

Pemuda tersebut mengaku sebagai keponakan jenderal saat terjaring razia protokol kesehatan, di mana dirinya kedapatan tidak mengenakan masker.

Editor: Sugi Hartono
Dokumentasi Polres Tangerang Selatan
Pemuda berinisial RMBF (21) akhirnya ditangkap polisi setelah aksinya melawan petugas saat terjaring razia protokol kesehatan di Ciputat viral di media sosial. RMBF sempat mengaku sebagai keluarga jenderal di Mabes Polri saat terjaring razia di Ciputat, Tangerang Selatan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Belum lama ini, beredar video seorang pemuda mengaku menjadi keponakan jenderal.

Pengakuan tersebut ia lontarkan ketika terjaring razia protokol kesehatan.

Diketahui, saat itu ia kedapatan tidak mengenakan masker.

Adapun menurut informasi terkini, pemuda yang belakangan diketahui berinisial sebagai RMBF (21) itu telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Viral Video Pemuda Ngaku Keluarga Jenderal Mabes Polri, Tak Mau Dihukum gegara Tak Pakai Masker

Selain itu, terungkap juga bahwa pernyataan dirinya adalah keponakan seorang jenderal polisi bintang 2 tidaklah benar adanya.

Pasalnya, ia diketahui tidak memiliki om atau paman yang menjabat sebagai anggota kepolisian.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddi.

"Setelah hasil pemeriksan memang tidak ada keterkaitan. Tidak ada memiliki saudara jenderal baik itu TNI maupun Polri," ujar Iman dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (8/7/2021).

RMBF, kata Iman, mengaku memiliki keluarga Jenderal untuk menakut-nakuti petugas agar bisa terbebas dari sanksi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya.

"Ya mungkin untuk menakut-nakuti petugas, seperti seperti itu," ucap Iman.

Baca juga: Buntut Aksi Arogan Pemuda Langgar Prokes Ngaku Ponakan Jenderal, Jadi Tersangka dan Terancam Penjara

Resmi jadi tersangka hingga terancam penjara 1 tahun

Kini RMBF harus menerima nasib telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang wabah penyakit menular, kekarantinaan kesehatan dan KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal sampai satu tahun penjara.

"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menyakit menular dan UU nomor 6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 ayat 1 KUHP yang ancaman maksimal 1 tahun," pungkas Iman dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Polisi sebut Ada Petugas yang Dihadang Warga dengan Senjata Tajam saat Jemput Pasien Covid-19

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved