Virus Corona
Kedapatan Layani Pelanggan Makan di Tempat saat PPKM Darurat, Tukang Bubur Kena Denda Rp 5 Juta
Seorang tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat dikenai denda Rp 5 juta lantaran melanggar aturan PPKM Darurat.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat dikenai denda Rp 5 juta lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tukang bubur bernama Endang (40) itu kedapatan melayani pelanggan makan di tempat.
Padahal, dalam aturan PPKM Darurat dinyatakan adanya larangan untuk makan di tempat.
Sehingga pelaku usaha di bidang kuliner hanya boleh melayani pembelian untuk dibawa pulang atau take away.
Baca juga: Langgar Aturan PPKM Darurat, Pemilik Kafe Langsung Bayar Denda Rp 5 Juta: Memang Sudah Saya Siapkan
Kronologi kejadian
Melansir dari Kompas.com via Tribunnews.com, Endang terpaksa harus membayar denda Rp 5 juta karena ada pengunjung yang bersikukuh untuk makan di tempat.
Endang bercerita, ia berjualan mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB setiap harinya di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.
Adapun ia terkena razia oleh tim Satgas Covid-19 pada Senin (5/7/2021) malam.
Saat kejadian, petugas mendapati adiknya, Salwa (28) sedang melayani pembeli makan di tempat usahanya itu.
Baca juga: Bulukumba Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, Puluhan Hewan Ternak Terseret Arus Sungai
Padahal menurut pengakuannya, sang adik telah meminta pembeli tersebut untuk tidak makan di tempat karena adanya aturan PPKM Darurat.
"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat, padahal sedang ada PPKM. Namun, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," tutur Endang.
Ikut sidang secara virtual
Setelah itu, kata Endang, dirinya diwajibkan mengikuti persidangan di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Endang bersama adiknya pun mengikuti persidangan secara virtual yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.
Baca juga: Polisi sebut Ada Petugas yang Dihadang Warga dengan Senjata Tajam saat Jemput Pasien Covid-19
Ia divonis bersalah dan melanggar PPKM Darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Sesuai aturan PPKM Darurat, Endang mengakui telah melanggar aturan yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 tersebut.
"Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini."
"Tapi saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta, tapi saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," terang Endang.
Baca juga: Sempat Viral di Medsos, Berikut Kronologi Peti Jenazah Pasien Covid-19 Terlempar dari Ambulans
Sempat cari pinjaman uang
Diberitakan TribunJabar.id, sebelum membayar denda Rp 5 juta, pedagang bubur itu sempat mencari pinjaman uang.
"Kami sempat pinjam uang sana-sini ke keluarga dekat agar segera bisa bayar denda," ujar Salwa, Rabu (7/7/2021).
Salwa yang ikut membantu usaha sang kakak mengungkapkan, begitu kena denda Rp 5 juta juga berupaya mengumpulkan uang.
"Karena uang yang ada kurang, kami kemudian berupaya meminjam ke sejumlah keluarga dekat," katanya.
Baca juga: Kecewa Kondisi Orang Tuanya Tidak Dicek, Pria Ini Todong Nakes dengan Parang
Diberi uang Rp 5 juta oleh seseorang
Mengutip dari Kompas.com, selepas membayar denda, Salwa mengalami kejadian tak terduga.
Tiba-tiba, seorang warga Kota Tasikmalaya memberikan bantuan berupa uang Rp 5 juta.
"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan."
"Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke dirinya untuk membantu saya," ungkapnya.
Atas bantuan itu, Salwa dan keluarga besarnya mengaku bahagia dan mengucapkan terima kasih kepada orang tersebut.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Firman Suryaman, Kompas.com/Irwan Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tukang Bubur Kena Denda PPKM Rp 5 Juta, Sempat Cari Pinjaman untuk Bayar, tapi Malah Diberi Bantuan,