PPKM Mikro di Kendari
Pemkot Kendari Resmi Berlakukan PPKM Mikro Mulai 6 hingga 20 Juli, Berikut 13 Aturannya
Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari resmi mengeluarkan edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 6-20 Juli
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari resmi mengeluarkan edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 6- 20 Juli 2021.
Surat edaran tersebut sesuai nomor 440/4541/2021. Terdapat 13 poin untuk membatasi kegiatan di masyarakat selama PPKM Mikro Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam surat edaran Wali Kota berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang
PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Mikro Kendari Sulawesi Tenggara, Denda Rp100 Ribu atau Pidana 6 Hari
Baca juga: PPKM Mikro Kendari, Syarat Perjalanan Pesawat, Laut, Darat Diperketat di Kota Kendari, Swab PCR
Kemudian sesuai Peraturan Wali kota Kendari Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Daerah
Kota Kendari.
Berikut 13 aturan sesuai edaran Wali Kota Kendari:
1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
Sektor esensial yang dimaksud diantaranya kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik.
Kemudian proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat).
Baca juga: Lonjakan Covid-19 Terapkan PPKM, Anggaran Pemkot Kendari Sisa Rp10 Miliar: Fokus Penuhi Obat Pasien
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25%
dan maksimal sampai pukul 17:00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20:00 WITA, serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20:00 WITA;
5. Pusat perbelanjaan Mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25%;
6. Proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100%;
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan;
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum dilarang untuk sementara waktu;