PPKM Mikro di Kendari

Satgas Covid-19 Sultra Gelar Rapat Tertutup Bahas Penerapan Pengetatan PPKM Mikro di Kota Kendari

Satgas Covid-19 Sulawesi Tenggara ( Sultra) menggelar rapat secara tertutup bahas pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro, Selasa (6/7/2021).

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)
Pintu masuk Posko Satgas Covid-19 Sulawesi Tenggara ditutup dan dijaga Satpol PP. Satgas Covid-19 Sulawesi Tenggara ( Sultra) menggelar rapat secara tertutup bahas pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro, Selasa (6/7/2021). Rapat digelar di Posko Satgas Covid-19 Sultra, gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pondambe, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satgas Covid-19 Sulawesi Tenggara ( Sultra) menggelar rapat secara tertutup bahas pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro, Selasa (6/7/2021).

Rapat digelar di Posko Satgas Covid-19 Sultra, gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pondambe, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,

Rapat ini membahas penerapan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Kendari.

Sedianya, Pengetatan PPKM Mikro di Kendari mulai berlaku, Selasa (6/7/2021) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), nomor 17 Tahun 2021.

Tetapi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ( Pemprov Sultra) baru menggelar rapat rencana pemberlakuan aturan pembatasan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Rapat secara tertutup Satgas Covid-19 Sultra dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Sultra, Nur Endang Abbas, diikuti Kepala Kepolisian (Kapolda) Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya dan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar.

"Rapat tertutup, pesan ibu sekda tidak boleh ada yang masuk," ujar seorang lelaki yang berjaga depan pintu ruangan rapat.

Baca juga: PPKM Mikro Berlaku di Kota Kendari Serupa PPKM Darurat Jawa-Bali, Larangan Tempat Ibadah, Mal, Kafe

Informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, rapat juga diikuti oleh Forkopimda di Kota Kendari.

Pemberlakuan PPKM Mikro sendiri, rencananya bakal di terapkan di Kota Kendari dalam waktu dekat, mengingat lonjakan penularan Covid-19 kian meningkat.

Pantauan TribunnewsSultra.com, saat ini pembicara rapat diambil alih Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sulta Indrajaya.

Samar-samar terdengar dari luar, Ia memparkan situasi terkini terkait Covid-19 dan vaksinasi.

Pemaparan nyaris serupa dengan yang dijelaskan Nur Endang sebelumnya.

Nur Endang mengevaluasi penularan Covid-19 dan target vaksinasi.

PPKM Mikro di Kendari

Pemerintah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di luar Pulau Jawa.

Perpanjangan PPKM Mikro mulai Selasa (06/07/2021) hingga 20 Juli 2021 tersebut termasuk di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aturan teknis perpanjangan PPKM berskala mikro tersebut serupa dengan implementasi PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Diketahui, PPKM mikro adalah kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Pemerintah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di luar Pulau Jawa termasuk di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Selasa (06/07/2021) hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Pemerintah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di luar Pulau Jawa termasuk di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Selasa (06/07/2021) hingga 20 Juli 2021 mendatang. (Tangkapajn Layar Petikan Inmendagri)

Instruksi Mendagri juga untuk Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Ada sekitar 13 aturan dan larangan pembatasan aktivitas masyarakat dalam implementasi PPMK Mikro ini, berikut selengkapnya dikutip TribunnewsSultra.com, Selasa (06/07/2021):

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;

2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu;

Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mal tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca juga: Kronologi Wali Kota Baubau AS Tamrin Dinyatakan Tertular Covid-19, Beda Hasil PCR Kendari & Baubau  

4. Pelaksanaan kegiatan makan/ minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

* Makan/ minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;

* Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;

* Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;

* Untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/ dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan

* Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan:

* Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan

* Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, mushola, gereja, pura, dan vihara, serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah;

8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;

Pemerintah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di luar Pulau Jawa termasuk di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Selasa (06/07/2021) hingga 20 Juli 2021 mendatang.(foto ilustrasi PPKM Mikro).
Pemerintah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di luar Pulau Jawa termasuk di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Selasa (06/07/2021) hingga 20 Juli 2021 mendatang.(foto ilustrasi PPKM Mikro). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;

10. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat;

11. Untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat;

12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat; dan

13. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro tersebut berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Terkait dengan di luar Pulau Jawa ini diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Jadi, ini regulasinya adalah selaras,” kata Airlangga pada konferensi pers virtual dikutip TribunnewsSultra.com, Selasa (06/07/2021), dari Tribunnews.com.

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved