Napi Pengendali Narkoba di Kendari

BNNP Sulawesi Tenggara Tangkap Napi Pengendali 3 Kg Sabu dari Lapas Kendari, Sisa 1,5 Kg Disita

Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) JY diringkus Badan Narkotika Nasional

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Fadli Aksar
(Muh Ridwan Kadir/TribunnewsSultra.com)
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) Brigjen Pol Sabaruddin Ginting (tengah) menunjukkan paket sabu seberat 1.513 gram sabu dari tangan seorang kurir saat merilis pengungkapan kasus narkotika yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lapas Kendari, Kamis (1/7/2021) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - BNNP Sulawesi Tenggara tangkap napi pengendali 3 kilogram sabu dari dalam Lapas Kendari.

Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) JY diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Sultra.

JY ditangkap karena diduga sebagai pengendali sabu seberat 3 kilogram dari dalam Lapas Kendari.

Namun aparat BNNP Sultra hanya menyita seberat 1,5 kilogram sisa sabu dari para tersangka.

Terungkapnya JY, setelah BNNP Sultra menangkap seorang kurir atau pengedar sabu yang dikendalikan oleh JY.

Dia adalah AY (26), kurir sabu ini ditangkap di kawasan Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Senin (28/6/2021) pukul 18.42 WITA.

Baca juga: BNNP Sultra Sita HP Milik Narapidana Pengendali Narkoba, Kalapas Kendari Heran Kenapa Bisa Lolos

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, penangkapan bermula saat mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika.

Selanjutnya tim bergerak menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil meringkus AY.

"Dari hasil penggeledahan, AY kedapatan membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 1000 Gram atau 1 kilogram," kata Sabaruddin Ginting di Kantor BNNP Sultra Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Kamis (1/7/2021).

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di rumah kos tersangka AY di Lorong Subsidi, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Petugas berhasil menemukan barang bukti sabu dengan berat 513 gram.

Setelah itu petugas melakukan interogasi terhadap tersangka AY.

Ay mengaku, diperintahkan dan diarahkan oleh Napi Lapas Kendari JY untuk mengambil di Hotel Agser.

"Menurut pengakuan tersangka AY, sudah ketiga kalinya diperintahkan JY untuk mengambil sabu sejak 11 Juni 2021. Total sabu yang diambil 3 kilogram," jelasnya.

Berbekal informasi itu, selanjutnya Kabid Pemberantasan BNNP Sultra berkoordinasi Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved