Bukannya Mengajar, PNS Guru SD Malah Jadi Pengedar Sabu setelah Keluar Penjara Gegara Kasus Penipuan
Bukannya mengajar, PNS guru SD malah jadi pengedar sabu setelah keluar penjara gegara kasus penipuan dan penggelapan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/pns-guru-sd-di-baubau-jadi-pengedar-sabu.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bukannya mengajar, PNS guru SD malah jadi pengedar sabu setelah keluar penjara gegara kasus penggelapan dan penipuan.
Perbuatan WA (35), seorang guru sekolah dasar (SD) di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tak patut dicontoh.
WA yang seharusnya mengajar murid dan memberi teladan sebagai seorang guru malah menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Tak hanya menjadi pengedar sabu, Pegawai Negeri Sipil atau PNS guru SD di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau itu juga ternyata seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan.
Setelah keluar penjara gegara tindak pidana umum itu, WA kembali ditangkap Polisi gegara menjadi pengguna dan pengedar sabu.
Baca juga: Simpan Sabu di Dompet Abu-abu, Polisi Tangkap Pria Asal Bose Bose Konawe, Awalnya Dilaporkan Warga
Gegara menjadi pengedar narkotika jenis sabu, PNS guru SD itu kembali diciduk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Baubau.
WA ditangkap di kediamannya, Jalan Hoga, Kecamatan Katobengke, Kota Baubau, Provinsi Sultra, Rabu (9/6/2021) dinihari lalu.
Saat penangkapan PNS guru SD itu, Satresnarkoba Polres Baubau mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,78 gram.
Barang bukti yang juga diamankan Polisi yakni sebuah bong alat hisap sabu, sebatang pyrex kaca, sepotong pipet sendok sabu, dua korek api, dan beberapa lembar sachet plastik bening kecil kosong.
Selain itu, selembar kantong plastik hitam, sebuah gunting, pembungkus rokok, serta dua buah telepon seluler (ponsel).
Penangkapan itu dibenarkan Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, dan Kasatresnarkoba Polres Baubau, Iptu Silpanus Solo, dikonfirmasi secara terpisah, Kamis (10/06/2021).
PNS guru SD di Kota Baubau yang diduga jadi pengedar sabu tersebut ditahan di sel Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Baubau.
Guru SD yang ternyata yang juga seorang residivis tindak pidana penggelapan dan penipuan bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan mengedarkan sabu.
PNS guru SD tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kronologis Penangkapan