Covid19 Kendari
Seorang Pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Positif Covid-19, Staf di Pidsus Jalani WFH
Seorang pegawai di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra), terkonfirmasi positif Covid-19.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra), terkonfirmasi positif Covid-19.
Akibatnya, seluruh pengawai di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra menjalani work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody membenarkan informasi tersebut.
"Benar, ada seorang staf di Bidang Pidsus positif tes swab antigen. Dan pada saat ini seluruh staf Pidsus sedang WFH," ujarnya lewat panggilan telepon, Senin (5/7/2021).
Dody mengatakan, seluruh staf Bidang Pidsus Kejati Sultra telah dirumahkan sejak pekan lalu.
Baca juga: Update Covid-19 Sultra, Kasus Aktif Bertambah 138, Terbanyak Kota Kendari, Meninggal 2 Orang
Baca juga: Update Covid-19 Kendari: Dalam Sebulan Bertambah 535 Kasus, Tak Berstatus Zona Merah
Mereka dirumahkan guna strerilisasi ruangan Bidang Pidana Khusus Kejati Sultra.
Selain itu untuk mencegah terjadinya penularan virus corona di wilayah kejaksaan.
Dody menambahkan, staf Bidang Pidana Khusus dirumahkan hingga dua pekan.
"Berarti pekan ini masa WFH sudah akan berakhir," tegasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)