CPNS dan PPPK
CPNS Sulawesi Tenggara 2021, Formasi PPPK Sultra Tenaga Guru 1.035, Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membutuhkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.035.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Sitti Nurmalasari
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
3. Lulusan dari perguruan tinggi yang program studinya telah terakreditasi pada BAN-PT dan/atau PUSDIKNAKES/LAM-PTKes;
4. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah dan transkrip nilai dari perguruan tingginya (bukan berupa Surat Keterangan Kelulusan dari perguruan tinggi yang bersangkutan);
5. Merupakan lulusan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima puluh);
6. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (Bukan Internship) sesuai jabatan yang dilamar (Linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
7. Berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
* Minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Kepala OPD yang bekerja di instansi pemerintah/perusahaan swasta.
* Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah/Yayasan.
C. Persyaratan Khusus CPNS
1. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran, kecuali pada jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, dan untuk Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (empat puluh) tahun;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
3. Lulusan dari perguruan tinggi yang program studinya telah terakreditasi pada BAN-PT dan/atau PUSDIKNAKES/LAM-PTKes;4. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah dan trankrip nilai dari perguruan tingginya (bukan berupa Surat Keterangan Kelulusan dari perguruan tinggi yang bersangkutan);
5. Merupakan lulusan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima puluh);
6. Khusus pelamar disabilitas, wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dan mengirimkan link video kegiatan sehari-hari dan video kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar. Link video diunggah di menu yang disediakan pada portal pendaftaran dan/atau dikirim melalui media sosial/helpdesk BKD Provinsi Sulawesi Tenggara;
7. Pelamar yang mendaftar pada formasi babatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (Bukan Internship) sesuai jabatan yang dilamar (Linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan tanggal masa berlaku yang tertulis di Surat Tanda Registrasi (STR). (*)
(TribunnewsSultra.com/ Muhammad Israjab)