CPNS dan PPPK

CPNS Sulawesi Tenggara 2021, Formasi PPPK Sultra Tenaga Guru 1.035, Jadwal dan Syarat Pendaftaran

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membutuhkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.035.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membutuhkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.035. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membutuhkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.035.

Kepala Subbidang (Kasubid) Pengadaan ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Handrawati Hasjid, mengatakan, jumlah kebutuhan pegawai CPNS 2021 Sultra dan PPPK 2021 Sultra sebanyak 1.150.

“Jumlah formasi terbanyak adalah PPPK Guru 2021 Sultra, dengan jumlah 1.035 kuota yang dibutuhkan,” ujarnya, saat ditemui, Senin (5/7/2021).

Untuk CPNS Sulawesi Tenggara 2021 Tenaga Kesehatan sebanyak 27 formasi. PPPK 2021 Sultra Tengara Kesehatan sebanyak 63 formasi.

Selanjutnya, CPNS 2021 Sultra Tenaga Teknis sebanyak 25 formasi. Serta PPPK Sultra 2021 Tenaga Teknis sebanyak 2 formasi

Sejak dibuka 30 Juni 2021 lalu, BKD Sultra belum mengetahui secara pasti jumlah pelamar yang telah mendaftarkan dirinya pada laman SSCASN.

"Hari ini belum kita buka linknya terkait berapa sudah mendaftar, mungkin besok kami akan mulai lakukan pengecekan,” ucap Handrawati.

Baca juga: CPNS Sultra 2021: Jadwal Lengkap, Syarat, Formasi, Cara Pendaftaran, serta PPPK Sulawesi Tenggara

Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK di Sulawesi Tenggara

CPNS 2021 Sultra, berikut rincian formasi, jadwal, syarat, cara dan ketentuan pendaftaran di Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), simak pula pengumuman penerimaan dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 Sultra.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi mengumumkan seleksi penerimaan CPNS Sultra 2021.

Begitupun pengumuman pendaftaran PPPK Sultra 2021.

Seleksi penerimaan CPNS dan PPPK di lingkup Pemprov Sultra tahun anggaran 2021 itu tertuang dalam pengumuman Nomor 810/2610.

Cara dan ketentuan pendaftaran CPNS dan PPPK di lingkup Pemprov Sultra tersebut dilakukan dengan mendaftarkan akun di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Untuk jadwal pendaftaran secara online sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam portal tersebut pada 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Sedangkan, jadwal pengiriman berkas di Kantor Pos dimulai tanggal 1 - 24 Juli 2021.

Simak selengkapnya rincian formasi, jadwal, syarat, cara dan ketentuan pendaftaran CPNS Sulawesi Tenggara 2021 dan PPPK Sulawesi Tenggara 2021 berikut ini:

Pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra Nur Endang Abbas tersebut juga melampirkan rincian formasi CPNS 2021 Sulawesi Tenggara dan PPPK Non-Guru maupun Guru.

Baca juga: Sambil Tunggu Jadwal CPNS Sultra 2021 Dibuka, Lakukan Tips Ini agar Lolos SKD CPNS Sulawesi Tenggara

Syarat Pendaftaran

Berikut selengkapnya syarat pendaftaran dan persyaratan umum penerimaan CPNS dan PPPK 2021 di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra):

A. Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, bila dikemudian hari ternyata terbukti terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan / kelulusan yang bersangkutan;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai unit kerja penempatan yang dilamar;

B. Persyaratan Khusus PPPK Non-Guru

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

3. Lulusan dari perguruan tinggi yang program studinya telah terakreditasi pada BAN-PT dan/atau PUSDIKNAKES/LAM-PTKes;

4. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah dan transkrip nilai dari perguruan tingginya (bukan berupa Surat Keterangan Kelulusan dari perguruan tinggi yang bersangkutan);

5. Merupakan lulusan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima puluh);

6. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (Bukan Internship) sesuai jabatan yang dilamar (Linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);

7. Berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

* Minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Kepala OPD yang bekerja di instansi pemerintah/perusahaan swasta.

* Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah/Yayasan.

C. Persyaratan Khusus CPNS

1. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran, kecuali pada jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, dan untuk Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (empat puluh) tahun;

2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

3. Lulusan dari perguruan tinggi yang program studinya telah terakreditasi pada BAN-PT dan/atau PUSDIKNAKES/LAM-PTKes;4. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah dan trankrip nilai dari perguruan tingginya (bukan berupa Surat Keterangan Kelulusan dari perguruan tinggi yang bersangkutan);

5. Merupakan lulusan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima puluh);

6. Khusus pelamar disabilitas, wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dan mengirimkan link video kegiatan sehari-hari dan video kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar. Link video diunggah di menu yang disediakan pada portal pendaftaran dan/atau dikirim melalui media sosial/helpdesk BKD Provinsi Sulawesi Tenggara;

7. Pelamar yang mendaftar pada formasi babatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (Bukan Internship) sesuai jabatan yang dilamar (Linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan tanggal masa berlaku yang tertulis di Surat Tanda Registrasi (STR). (*)

(TribunnewsSultra.com/ Muhammad Israjab)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved