CPNS dan PPPK
CPNS Sulawesi Tenggara 2021, Formasi PPPK Sultra Tenaga Guru 1.035, Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membutuhkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.035.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Sitti Nurmalasari
Sedangkan, jadwal pengiriman berkas di Kantor Pos dimulai tanggal 1 - 24 Juli 2021.
Simak selengkapnya rincian formasi, jadwal, syarat, cara dan ketentuan pendaftaran CPNS Sulawesi Tenggara 2021 dan PPPK Sulawesi Tenggara 2021 berikut ini:
Pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra Nur Endang Abbas tersebut juga melampirkan rincian formasi CPNS 2021 Sulawesi Tenggara dan PPPK Non-Guru maupun Guru.
Baca juga: Sambil Tunggu Jadwal CPNS Sultra 2021 Dibuka, Lakukan Tips Ini agar Lolos SKD CPNS Sulawesi Tenggara
Syarat Pendaftaran
Berikut selengkapnya syarat pendaftaran dan persyaratan umum penerimaan CPNS dan PPPK 2021 di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra):
A. Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, bila dikemudian hari ternyata terbukti terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan / kelulusan yang bersangkutan;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai unit kerja penempatan yang dilamar;
B. Persyaratan Khusus PPPK Non-Guru