CPNS dan PPPK
Pemprov Sulawesi Tenggara Buka Formasi CPNS 2021 Lulusan SMA untuk Tenaga Pemulasaraan Jenazah
Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka seleksi CPNS 2021 untuk tenaga pemulasaraan jenazah lulusan SMA.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, bila dikemudian hari ternyata terbukti terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan / kelulusan yang bersangkutan;
6. Memiliki Kualifikasi Pendidikan yang Sesuai dengan Persyaratan Jabatan;
Baca juga: CPNS 2021 Sultra: Rincian Formasi, Jadwal, Syarat, Cara Pendaftaran di Pemprov Sulawesi Tenggara
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai unit kerja penempatan yang dilamar;
B. Persyaratan Khusus PPPK Non-Guru
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
3. Lulusan dari Perguruan Tinggi yang program studinya telah terakreditasi pada BAN-PT dan/atau PUSDIKNAKES/LAM-PTKes;
4. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah dan transkrip nilai dari Perguruan Tingginya (bukan berupa Surat Keterangan Kelulusan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan);
5. Merupakan lulusan Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima puluh);
6. Pelamar yang mendaftar pada Formasi Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (Bukan Internship) sesuai jabatan yang dilamar (Linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
7. Berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh:
* Minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Kepala OPD yang bekerja di instansi pemerintah/perusahaan swasta.
* Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah/Yayasan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)