CPNS dan PPPK
Pemprov Sulawesi Tenggara Buka Formasi CPNS 2021 Lulusan SMA untuk Tenaga Pemulasaraan Jenazah
Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka seleksi CPNS 2021 untuk tenaga pemulasaraan jenazah lulusan SMA.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka seleksi CPNS 2021 untuk tenaga pemulasaraan jenazah Lulusan SMA
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 sudah mulai dibuka sejak, Rabu (30/6/2021).
Begitu pula dengan seleksi CPNS 2021 Sulawesi Tenggara dan PPPK 2021 Sulawesi Tenggara.
Pengumuman seleksi ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Nur Endang Abbas.
Pengumuman melampirkan rincian formasi CPNS 2021 Sultra dan PPPK 2021 Sultra guru maupun non guru.
Seleksi penerimaan CPNS 2021 dan PPPK 2021 di lingkup Pemprov Sultra tahun anggaran 2021 itu tertuang dalam pengumuman Nomor 810/2610.
Untuk CPNS tenaga kesehatan sebanyak 27 orang dan PPPK mencapai 63 orang.
Sedangkan kuota untuk CPNS tenaga teknis mencapai 22 orang dan PPPK 2 orang.
Baca juga: Contoh Surat Lamaran, Pernyataan, Pengalaman Kerja CPNS Kolaka 2021 dan PPPK Kolaka 2021
Rekrutmen CPNS 2021 tenaga teknis sebagai pemulasaraan jenazah menjadi yang terbanyak, dengan kualifikasi sekolah menengah atas (SMA) sebanyak 4 orang.
Penempatan di RSUD Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pemulsaran jenazah meliputi kegiatan memandikan, mengkafani, menyembahyangkan dan pemakaman jenazah sesuai dengan kebutuhan atau permintaan keluarga.
Syarat Pendaftaran
Berikut syarat pendaftaran dan persyaratan umum penerimaan CPNS 2021 Sultra dan PPPK 2021 Sultra.
A. Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, bila dikemudian hari ternyata terbukti terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan / kelulusan yang bersangkutan;
6. Memiliki Kualifikasi Pendidikan yang Sesuai dengan Persyaratan Jabatan;
Baca juga: CPNS 2021 Sultra: Rincian Formasi, Jadwal, Syarat, Cara Pendaftaran di Pemprov Sulawesi Tenggara
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai unit kerja penempatan yang dilamar;
B. Persyaratan Khusus PPPK Non-Guru
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
3. Lulusan dari Perguruan Tinggi yang program studinya telah terakreditasi pada BAN-PT dan/atau PUSDIKNAKES/LAM-PTKes;
4. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah dan transkrip nilai dari Perguruan Tingginya (bukan berupa Surat Keterangan Kelulusan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan);
5. Merupakan lulusan Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima puluh);
6. Pelamar yang mendaftar pada Formasi Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (Bukan Internship) sesuai jabatan yang dilamar (Linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
7. Berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh:
* Minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Kepala OPD yang bekerja di instansi pemerintah/perusahaan swasta.
* Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah/Yayasan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)