Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Truk Ditangkap: Dijerat Pasal Berlapis dan Jadi Tersangka
Pengemudi Pajero Sport yang menganiaya sopir truk kontainer telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Sugi Hartono
Hal itu telah terkonfirmasi setelah dilakukan pemeriksaan hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Bukan, bukan. Dia sipil murni. Bukan anggota TNI, bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut," terangnya.
Diketahui, dugaan awal tersangka merupakan seorang anggota memang tersiar lantaran dalam video yang beredar diketahui tersangka menggunakan kendaraan dengan pelat nomor yang identik milik aparat.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan, pelat nomor tersebut ternyata palsu.
"Pelatnya itu pelat palsu kami masih kembangkan dari mana dia dapat pelat tersebut," ungkap Nasriadi.
Baca juga: Polisi Bekuk Pengemudi Pajero yang Pukul Sopir Truk di Sunter saat Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
"Kemudian dimana dibuatnya kalau dia beli beli dari mana kita lagi kembangkan," sambung dia.
Untuk saat ini, pelaku sudah ditahan dan turut dijerat dengan Pasal 263 KUHP terkait kepemilikan pelat nomor kendaraan palsu.

Viral video pengemudi Pajero aniaya sopir truk
Sebagai informasi, sebelumnya viral video yang memperlihatkan pengemudi mobil Pajero Sport menganiaya sopir truk kontainer bernama Egi dan merusak kaca truk itu di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, pada Sabtu (26/6/2021).
Peristiwa tersebut terekam pengguna jalan yang melintas di lokasi kejadian.
(TribunnewsSultra.com/Clarissa) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)