Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Truk Ditangkap: Dijerat Pasal Berlapis dan Jadi Tersangka
Pengemudi Pajero Sport yang menganiaya sopir truk kontainer telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Sugi Hartono
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Beredar video penganiayaan sopir truk kontainer oleh seorang pria pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Dalam video yang beredar, pria berbaju hijau itu tampak beberapa kali mengarahkan pukulan ke arah sopir truk.
Tak hanya itu ia juga menghantam kaca depan truk kontainer menggunakan tongkat hingga pecah.
Menurut informasi terbaru, saat pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Dua Anggota Geng Motor Ditangkap Seusai Aniaya Rekannya hingga Babak Belur: Curigai Korban Jadi Cepu
Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (28/6/2021).
"Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan kita amankan (Senin) tadi pagi di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Namun Yusri tak menjelaskan secara merinci mengenai keberadaan pelaku di Bandara Soetta, Tangerang.
Sementara itu, berdasarkan identitas yang ditemukan penyidik, pelaku diketahui bertempat tinggal di kawasan Jakarta Utara.
Baca juga: Petani Ditemukan Meninggal Dunia di Pematang Sawah, Diduga Tersengat Listrik pada Jebakan Tikus
Lebih jauh, Yusri menyebut kendaraan yang dikemudikan pelaku ternyata menggunakan nomor polisi palsu.
"Alamat di daerah Jakarta Utara. Untuk nomor kendaraan B 1861 QH itu adalah nomor kendaraan palsu. Nomor asli adalah B 1086 VJA. Kendaraan sudah mati masa berlakunya," kata Yusri.
Ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis
Terpisah, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni berkaitan dengan tindak penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, perusakan, hingga pemalsuan surat kendaraan.
"Sudah tersangka. Dia kena pasal 351 pasal penganiayaan kemudian pasal 335 ayat 2 perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan kemudian pasal 263 pemalsuan surat kendaraan dan pasal 406 perusakan," kata AKBP Nasriadi, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Senin.
Baca juga: Detik-detik Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Truk Ditangkap Polisi, Sempat Kabur ke Trenggalek
jadi tersangka
Pengemudi Pajero aniaya sopir truk
kasus penganiayaan
ditetapkan jadi tersangka
sempat viral di media sosial
Jadwal Liga Italia Hari Ini AC Milan Vs Sassuolo Prediksi Skor dan Line Up, Link Nonton Pertandingan |
![]() |
---|
Ali Mazi Beri Sinyal Maju Caleg DPR RI Pemilu 2024, Usai Jabatan Berakhir Sebagai Gubernur Sultra |
![]() |
---|
Amalan Harian Sebelum Tidur Baca 3 Kali Istighfar Masyhur Ini, Dosa Sebanyak Buih Dilautan Terampuni |
![]() |
---|
Nama-nama Timsel Calon Anggota KPU 20 Provinsi Termasuk Sulawesi Tenggara, Sulsel, Sulut, Sulteng |
![]() |
---|
Video Viral Salzabilla atau Salsabila di TikTok dan Twitter Dikait-kaitkan Sosok Tiktoker Cantik? |
![]() |
---|