Pejabat Sultra Tersangka

Lawan Kejati Sultra, Tersangka Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Bakal Ajukan Praperadilan

Tersangka kasus korupsi izin tambang PT Toshida Yusmin, bakal ajukan Praperadilan.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)
Pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Tersangka kasus korupsi izin tambang PT Toshida Yusmin, bakal ajukan Praperadilan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tersangka kasus korupsi izin tambang PT Toshida Yusmin, bakal ajukan Praperadilan.

Pihaknya mengaku keberatan atas penetapan tersangka yang diberikan, sehingga akan melawan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) di pengadilan.

Eks Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) itu kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II A Kendari.

Yusmin tetapkan tersangka bersama 3 orang lainya dalam dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia.

Kejati Sultra menuding Yusmin menyalahgunakan wewenang karena ikut berperan menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia.

Kejati Sultra memandang penerbitan RKAB PT Toshida Indonesia bermasalah.

Pasalnya, perusahaan pertambangan yang mengeruk nikel di kawasan hutan Kecamatan Langgikima, Kabupaten Kolaka, Sultra itu, tak pernah membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH).

Baca juga: Kejati Sultra Sebut Plt Kadispora Sultra Akui Setujui RKAB PT Toshida, Yusmin Klaim Tak Bersalah

Menurut data Kejati Sultra, PT Toshida Indonesia tak pernah membayar PNBP PKH selama beroperasi 2010-2021.

Tunggakan kewajiban terhadap negara itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp226 miliar.

Tudingan penyalahgunaan wewenang itu tak diakui Yusmi.

Menurutnya Kejati Sultra salah alamat menuding dirinya.

"Orang lain yang berbuat malah saya yang dituduh. Nanti tetap saya melawan," ujar Yusmin sebelum naik mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari.

Yusmin bakal mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari karena menggap penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sultra bermasalah.

Abdul Rahman selaku Kuasa Hukum Yusmin, mengatakan, gugatan Praperadilan segera diajukan pekan ini.

"Pekan ini kami mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari, menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sultra" bebernya.

Meski demikian, Abdul Rahman mengonfirmasi, Yusmin menandatangani RAKB PT Toshida Indonesia yang bermasalah.

Tetapi menurutnya hal itu tak boleh dijadikan dasar Yusmin ditetapkan tersangka.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi. ((Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com))

"Yang tidak membayar PNBP PKH itu adalah PT Toshida tetapi kenapa (Yusmin) yang dijadikan tersangka. Makanya kami mau ajukan praperadilan sebagai bentuk keberatan pada proses penetapan tersangka," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan, praperadilan merupakan hak setiap warga negara.

Namun sejauh ini dia menegaskan, baru mendapatkan ajuan praperadilan oleh tersangka Direktur Utama PT Toshida Indonesia LD Sinarwan Oda.

"Praperadilan itu merupakan hak setiap warga negara, kami mempersilakan. Tetapi sejauh ini kami baru mendapatkan ajuan praperadilan dari pihak PT Toshida Indonesia tersangka inisial LSO," tegasnya.

Yusmin Setujui RKAB

Kejati Sultra sebut Plt Kadispora Sultra Akui Setujui RKAB PT Toshida

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi, Rabu (28/6/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kejati Sultra, Yusmin mengakui telah menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia.

Padahal RKAB perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan Kecamatan Langgikima, Kabupaten Kolaka, Sultra tersebut diduga bermasalah.

PT Toshida Indonesia sejak 2010 hingga 2021 tak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH), sehingga merugikan negara sebesar Rp226 miliar.

eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Yusmin hendak masuk ke dalam mobil tahanan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) resmi menahan eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Yusmin, Senin (28/6/2021).
eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Yusmin hendak masuk ke dalam mobil tahanan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) resmi menahan eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Yusmin, Senin (28/6/2021). ((Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com))

Atas dasar itu Yusmin ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba) 2020 lalu.

Yusmin menyambangi gedung Kejati Sultra sekira pukul 12.00 WITA.

Kejati Sultra memeriksa Yusmin sejak pukul 14.00-18.00 WITA.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan, Yusmin dicecar sebanyak 50 pertanyaan perihal dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Noer Adi membenarkan, Yusmin mengakui menerbitkan RKAB PT Toshida Indonesia yang dianggap bermasalah.

Namun ada beberapa tudingan yang tak diakui Yusmin.

Baca juga: Sebelum Plt Kadispora Sultra Ditahan, Yusmin Diperiksa Sejak Siang, Mobil Tahanan Parkir di Kejati

"Dia mengakui menerbitkan izin-izin di Dinas ESDM Sultra untuk perusahaan pertambangan termasuk menerbitkan RKAB PT Toshida Indonesia," ujar Noer Adi di aula Kejati Sultra.

Noer Adi mengatakan, Kejati Sultra telah mengantongi bukti kuat sekalipun Yusmin tak mau mengakui perbuatan yang telah dilakukan.

"Kami sudah mengantongi dua alat bukti, yakni keterangan saksi yang melihat, mendengar langsung. Juga bukti-bukti surat berupa dokumen yang memperlihatkan tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang," beber Noer Adi.

Sementara itu, saat digiring ke mobil tahanan, Yusmin mengatakan tak bersalah dalam kasus ini.

Menurutnya, tudingan Kejati Sultra tidak tepat dialamatkan kepada dirinya.

"Orang lain yang berbuat malah saya yang dituduh. Nanti tetap saya melawan," ujar Yusmin sebelum naik mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

Untuk diketahui, Yusmin langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari.

Sebelum Yusmin, Kejati Sultra juga sudah terlebih dahulu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin pertambngan PT Toshida Indonesia.

Dua tersangka itu yakni, eks Plt Kepala Dinas ESDM Buhardiman dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.

Kini dari total 4 tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sultra, tinggal tersisa satu tersangka yang belum diperiksa dan ditahan.

Yakni, Direktur Utama PT Toshida Indonesia LD Sinarwan Oda yang mangkir tiga kali panggilan Kejati Sultra karena alasan sakit. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved