Duel Maut Pria 55 Tahun Vs 30 Tahun saat Cari Rumput, Korban Tewas Kena Sabetan Parangnya Sendiri
Penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Duel maut itu melibatkan warga bernama Amaq Muhalim (55) dan Amaq Tari (30).
Keduanya merupakan warga yang tinggal di Desa Pandan Indah, Lombok Tengah.
Baca juga: Duel Maut Pemuda Pakai Pedang, Riyan Tewas dengan Luka Tusuk dan Luka Robek
Akibat duel maut itu, satu orang tewas.
Amaq Muhalim dilaporkan tewas akibat luka bacok di tubuhnya.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho dalam keterangan persnya menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Dusun Orok Gendang, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Jumat (25/6/2021), pukul 16.30 Wita.
”Penganiayaan itu menyebabkan satu orang tewas usai kena tebasan parang,” katanya.
Baca juga: Modus Beri Makan hingga Ajak Menginap, Pria 46 Tahun Cabuli Remaja Laki-laki saat Rebahan
Kejadian bermula saat keduanya pergi mencari rumput ke desa tetangga untuk pakan ternak.
Mereka mencari rumput ke Desa Mangkung, sekitar 11,7 kilometer dari Desa Pandan Indah, Lombok Tengah.
Tetapi nahas, di lokasi tempat mencari rumput keduanya justru berkelahi sampai menyebabkan salah seorang di antaranya tewas.
Berdasarkan pengakuan pelaku atau Amaq Tari, insiden bermula saat dia melarang korban mengambil rumput miliknya.
Namun korban tetap kekeh dan mengambil rumput tersebut sehingga terjadi cekcok mulut.
Baca juga: Duel Maut Preman Vs Tetangga gara-gara Burung Dara, Korban Ingin Bacok Langsung Dibalas si Preman
Setelah itu terjadi pertengkaran yang mengakibatkan korban melakukan pembacokan menggunakan parang yang dibawa.
Tetapi parang itu dapat direbut oleh pelaku.
”Akhirnya, pelaku menebas bagian perut sampai mengakibatkan korban terluka dan meninggal dunia," ungkap Esty.
Selanjutnya, pelaku langsung melarikan diri ke Dusun Orok Gendang, Desa Mangkung.
Tidak lama kemudian, pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Praya Barat.
”Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Lombok Tengah," pungkasnya.
Duel Maut di Surabaya
Duel maut terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Pelakunya adalah seorang pria yang dikenal sebagai sosok preman di Jalan Gubeng Masjid, Surabaya.
Sosoknya bernama Darmawan.
Baca juga: Duel Maut Pemuda Pakai Pedang, Riyan Tewas dengan Luka Tusuk dan Luka Robek
Sedangkan korbannya merupakan tetangga dari pelaku sendiri, yakni Wahyu Nur Hamzah.
Hamzah hampir tewas saat Darmawan melukainya dengan sebilah pisau.
Korban sendiri tidak tahu apa motif serangan dari terdakwa itu.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketahui, kasus ini bermula pada November tahun lalu.
"Siang itu kami sudah cekcok. Perkara burung dara. Tapi terus sudah didamaikan dan tidak ada apa-apa. Tapi sorenya, saya didatangi lagi. Dia bawa pisau penghabisan dan mau membacok kepala saya. Saya tangkis pakai tangan," kata Wahyu, saat memberikan kesaksian.
Baca juga: Setelah Gelar Tahlilan Kematian Ayah, Anak Malah Tewas akibat Kalah Duel, Ibu Pingsan Berkali-kali
Dalam dakwaan Jaksa David Prasetyo, diduga terdakwa saat itu dalam pengaruh alkohol dan tidak dapat mengontrol dirinya.
Terdakwa kembali menebasnya dalam posisi berhadapan yang mengenai lengan bawah kanan tangannya hingga terluka dan berdarah.
"Lalu dia saya dorong dan saya menghindar. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya. Dia langsung melarikan diri," imbuhnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa membuat dia mengalami luka pada dahi kiri, lengan bawah kanan, jari telunjuk tangan kiri.
"Saya sampai tidak bisa kerja sebulan. Tidak ada perdamaian. Memang sempat keluarganya minta damai. Tapi saya tidak mau. Kemana saja mereka selama ini, saya berobat sendiri tidak dibantu sama sekali," jelasnya.
Saat diminta tanggapannya terkait kebenaran keterangan korban, terdakwa lantas membenarkan.
"Benar pak hakim," kata Darmawan.
Setelah mendengar keterangan korban, Jaksa David kemudian melanjutkan persidangan dengan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata jaksa, Kamis, (3/6/2021).
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.
(TribunJatim.com/Samsul Arifin) (TribunLombok.com/Sirtupillaili)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gegara Burung Merpati, Preman Di Gubeng Masjid Surabaya Bacok Tetangganya dan di TribunLombok.com dengan judul Gara-gara Rumput, Warga di Lombok Tengah Tewas setelah Saling Bacok