Virus Corona
Lahan Pemakaman Pasien Covid-19 Menipis, MUI Sarankan Penguburan Beberapa Jenazah dalam Satu Lubang
Tingginya kasus kematian akibat Covid-19 itu juga menimbulkan permasalahan baru yakni ketersediaan lahan pemakaman yang semakin menipis.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
DKI Jakarta termasuk satu di antara wilayah yang melaporkan terjadinya lonjakan kasus.
Selain penambahan kasus, DKI Jakarta juga mencatat kenaikan jumlah pasien meninggal.
Dilaporkan Tribunnews, pada Kamis (24/6/2021) lalu Jakarta memecahkan rekor jumlah pemakaman jenazah dengan prosedur tetap (protap) Covid-19.
Baca juga: Langgar Prokes, Resepsi Pernikahan Dibubarkan Petugas Satgas Covid-19
Total ada 182 jenazah di DKI yang dimakamkan dengan protap Covid-19.
"182 (data jenazah dimakamkan prokes Covid). Ini data final yang sudah di-cleansing," kata Kapusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo.
Di sisi lain, tingginya kasus kematian akibat Covid-19 itu juga menimbulkan permasalahan baru.
Yakni ketersediaan lahan pemakaman yang semakin menipis.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mencatat sudah ada 20 ribu jenazah yang dimakamkan dengan prosedur penanganan Covid-19 selaam 1,5 tahun masa pandemi.
Baca juga: PPNI Catat Ada 325 Perawat yang Meninggal Dunia Akibat Covid-19
Untuk mengantisipasi masalah tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al-Aiyub, menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemakaman massal.
"Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan pengukuran massal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI," kata Sholahuddin dikutip dari situs MUI, Sabtu (26/6/2021).
"Jenazah korban Covid-19 yang sudah dimasukkan ke dalam peti bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan. Penguburan massal tersebut diharapkan bisa menjadi solusi sementara untuk saat ini," ujar Wakil Sekjen MUI bidang Fatwa periode 2015/2020 itu.
Baca juga: Kata Pihak RSUD di Ponorogo Soal Video Pasien Covid-19 Membludak hingga Kamar Isolasi Penuh
Disampaikan, sejak 15 tahun sebelum pandemi Covid-19 melanda, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat.
Fatwa ini kemudian menjadi pijakan MUI dalam mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19 yang di dalamnya juga membahas mekanisme penguburan jenazah.
Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan bahwa penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan darurat.
Baca juga: Tanggapan Pihak RS Soal Video Wanita Alami Kejang serta Tangan Kaku setelah Divaksin Covid-19