Sempat Dibebaskan, Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung Umur 10 Tahun di Aceh Dipenjara 16 Tahun

Pelaku adalah MA bin J yang ditangkap Kejari Aceh Besar saat bersembunyi di sebuah rumah warga di kawasan Lamteumen Timur di kawasan Banda Aceh.

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Kasus rudapaksa anak oleh ayah kandungnya di Aceh sempat menjadi sorotan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus ayah rudapaksa anak kandung di Aceh sempat menjadi sorotan.

Pasalnya, pelaku malah dibiarkan bebas dan tidak dipenjara.

Kabar terbaru menyebut bahwa pelaku akhirnya dikenai hukuman pidana belasan tahun.

Baca juga: Kakek 3 Istri Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Ayah Korban Naik Pitam Langsung Hajar Pelaku

Baca juga: Modus Beri Makan hingga Ajak Menginap, Pria 46 Tahun Cabuli Remaja Laki-laki saat Rebahan

Pelaku adalah MA bin J yang ditangkap Kejari Aceh Besar saat bersembunyi di sebuah rumah warga di kawasan Lamteumen Timur di kawasan Jalan Teuku Umar, Banda Aceh.

Ia ditangkap pada Kamis (24/6/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

MA diamankan dari rumah tersebut tanpa perlawanan saat pihak Kejari Aceh Besar ini melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi dari Mahkamah Agung atau MA RI.

Sebelumnya, MA sempat melarikan diri setelah Tim Kejari Aceh Besar menjemput terpidana di rumahnya di salah satu gampong dalam Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Baca juga: Suami Syok Dikirimi Video Mesum Istri dengan Brondong, Istri Sengaja Rekam dan Kirim di Facebook

Penangkapan terpidana ini dipimpin Kasi Pidum Aceh Besar, Wahyu Ibrahim SH MH, bersama Tim Buser Pidum Kejari Aceh Besar.

Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH, didampingi Kasi Pidum, Wahyu Ibrahim SH MH, Kamis (24/6/2021) mengatakan sebelum berhasil ditangkap, terpidana MA hendak melarikan diri.

Namun, keberadaan terpidana diketahui setelah pihak Kejari mengungkap keberadaannya melalui sumber-sumber terkait.

Putusan MA

Sebelumnya majelis hakim MA Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shidqi Nur Salsa SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Kasasi atas putusan bebas seorang ayah di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, yang memerkosa anak kandungnya.

Amar putusan itu dikeluarkan MA pada 10 Juni 2021.

Namun, rilis pemberitahuan isi putusan kasasi itu baru pada hari Senin, 21 Juni 2021, disampaikan secara resmi oleh Adli, juru sita pada Mahkamah Syar'iyah Jantho, kepada Jaksa Shidqi Nur Salsa SH.

Baca juga: Driver Taksol Rudapaksa Gadis SMA, Disebut Tak Ada Pemaksaan dalam CCTV, Pengacara: Bisa Saja Alibi

Dalam pengantar surat itu Adli menyebutkan bahwa ia menyampaikan rilis putusan MA tersebut kepada jaksa pemohon kasasi atas perintah ketua majelis hakim MS Jantho yang mengadili perkara tersebut.

Fotokopi rilis tersebut dikirim Jaksa Muhadir SH dari Kejari Aceh Besar kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Selasa (22/6/2021) petang.

"Awak media perlu tahu putusan MA terhadap perkara yang menarik perhatian publik ini," kata Muhadir.

Sebagaimana ramai diberitakan tiga bulan lalu bahwa majelis hakim MS Jantho memutus bebas MA bin J, pria yang didakwa merudapaksa putri sulungnya berkali-kali di rumah mereka.

Atas putusan bebas dari segala dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum melakukan kasasi ke MA.

Pada 10 Juni lalu, MA mengeluarkan putusan Nomor 06/K/AG/JN/2021 yang isinya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, yakni jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Baca juga: Istri Sudah Nikah Lagi, Suami Rudapaksa Anak Kandung Umur 10 Tahun, Awalnya Nonton Film Dewasa

Putusan kedua, membatalkan putusan Mahkamah Syar'iyah Nomor 21/JN/2021/MS Jth pada 30 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Syakban 1442 Hijriah.

Dalam putusan itu hakim MA menyatakan bahwa terdakwa MA bin J terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ketiga, menjatuhkan pidana penjara selama 200 bulan (16,6 tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Keempat, barang bukti berupa sebuah flashdisk yang berisi rekaman pengakuan korban dirampas untuk dimusnahkan, kemudian membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi sejumlah Rp 2.500.

Rilis tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Juru Sita Mahkamah Syar'itah Jantho dan jaksa pemohon kasasi.

Perkara ini sempat menuai kontroversial di Aceh karena hakim MS Jantho membebaskan terdakwa MA bin J yang merupakan ayah kandung korban, sebut saja namanya Bunga (10 tahun) dari Jarimah pemerkosaan.

Kasus ini semakin memicu kontroversial karena paman (yahwa) korban yang divonis majelis hakim MS Jantho bersalah merudapaksa Bunga ternyata divonis bebas oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh.

Kini, jaksa juga mengajukan kasasi atas putusan bebas di tingkat Mahkamah Syar'iyah Aceh itu. Namun, putusannya belum keluar.

(SerambiNews.com/ Asnawi Luwi)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berupaya Kabur Ditangkap Kejari Aceh Besar, Ini Vonis MA

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved