Sempat Dibebaskan, Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung Umur 10 Tahun di Aceh Dipenjara 16 Tahun

Pelaku adalah MA bin J yang ditangkap Kejari Aceh Besar saat bersembunyi di sebuah rumah warga di kawasan Lamteumen Timur di kawasan Banda Aceh.

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Kasus rudapaksa anak oleh ayah kandungnya di Aceh sempat menjadi sorotan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus ayah rudapaksa anak kandung di Aceh sempat menjadi sorotan.

Pasalnya, pelaku malah dibiarkan bebas dan tidak dipenjara.

Kabar terbaru menyebut bahwa pelaku akhirnya dikenai hukuman pidana belasan tahun.

Baca juga: Kakek 3 Istri Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Ayah Korban Naik Pitam Langsung Hajar Pelaku

Baca juga: Modus Beri Makan hingga Ajak Menginap, Pria 46 Tahun Cabuli Remaja Laki-laki saat Rebahan

Pelaku adalah MA bin J yang ditangkap Kejari Aceh Besar saat bersembunyi di sebuah rumah warga di kawasan Lamteumen Timur di kawasan Jalan Teuku Umar, Banda Aceh.

Ia ditangkap pada Kamis (24/6/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

MA diamankan dari rumah tersebut tanpa perlawanan saat pihak Kejari Aceh Besar ini melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi dari Mahkamah Agung atau MA RI.

Sebelumnya, MA sempat melarikan diri setelah Tim Kejari Aceh Besar menjemput terpidana di rumahnya di salah satu gampong dalam Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Baca juga: Suami Syok Dikirimi Video Mesum Istri dengan Brondong, Istri Sengaja Rekam dan Kirim di Facebook

Penangkapan terpidana ini dipimpin Kasi Pidum Aceh Besar, Wahyu Ibrahim SH MH, bersama Tim Buser Pidum Kejari Aceh Besar.

Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH, didampingi Kasi Pidum, Wahyu Ibrahim SH MH, Kamis (24/6/2021) mengatakan sebelum berhasil ditangkap, terpidana MA hendak melarikan diri.

Namun, keberadaan terpidana diketahui setelah pihak Kejari mengungkap keberadaannya melalui sumber-sumber terkait.

Putusan MA

Sebelumnya majelis hakim MA Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shidqi Nur Salsa SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Kasasi atas putusan bebas seorang ayah di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, yang memerkosa anak kandungnya.

Amar putusan itu dikeluarkan MA pada 10 Juni 2021.

Namun, rilis pemberitahuan isi putusan kasasi itu baru pada hari Senin, 21 Juni 2021, disampaikan secara resmi oleh Adli, juru sita pada Mahkamah Syar'iyah Jantho, kepada Jaksa Shidqi Nur Salsa SH.

Baca juga: Driver Taksol Rudapaksa Gadis SMA, Disebut Tak Ada Pemaksaan dalam CCTV, Pengacara: Bisa Saja Alibi

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved