Berita Sulawesi Tenggara

Kejati Sultra Hadirkan BPKP Kuatkan Kerugian Negara Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Sultra

Kejati Sultra hadirkan BPKP, kuatkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi studi rekayasa lalu lintas di Wakatobi.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com
KEJATI SULTRA - Kondisi gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi sulawesi tenggara (Sultra) Jl Ahmad yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejati Sultra hadirkan BPKP, kuatkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi studi rekayasa lalu lintas di Wakatobi.

Saksi ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra).

Dalam kesaksiannya, BPKP menguatkan dalil Kejati Sultra tentang kerugian keuangan negara sebesar Rp1,147 dari kasus dugaan korupsi tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara ( Kadishub Sultra) Hado Hasina dan La Ode Muhammad Nurrakhmad.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq mengatakan, keterangan BPKP itu telah menguatkan dalil kejaksaan dalam berkas perkara.

"Saya tidak bisa jabarkan detailnya, karena itu materi penyidikan. Tetapi kesaksian ahli BPKP Sultra menguatkan dugaan penyebab kerugian negara diakibatkan tersangka," ujar Setyawan.

Penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah mengambil keterangan ahli BPKP.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rekayasa Lalu Lintas Wakatobi, Kejati Sultra Beberkan Peran Hado Hasina dan LPPM UHO

JPU sedang mengkaji berkas perkara tersebut.

"Sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum, jika sudah lengkap maka dilimpahkan, jika belum maka dikembalikan untuk dilengkapi," ujarnya ditemui di sela kesibukannya di Gedung Kejati Sultra, Jumat (25/6/2021).

Untuk diketahui, proyek studi rekayasa lalu lintas Kabupaten Wakatobi, dikerjakan Dishub Sultra bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO).

Terdapat lima kegiatan dalam pengerjaan proyek studi rekayasa lalu lintas tahun 2017 tersebut.

Belakangan audit inspektorat menemukan ada penyimpangan anggaran, pengerjaan proyek kajian keilmuan moda transportasi tersebut.

Inspektorat menemukan penyelewengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar dalam pengerjaan proyek tersebut.

Kejati Sultra lantas menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam kegiatan Dishub Sultra dan LPPM UHO tersebut.

Kini dugaan korupsi itu telah naik ke tahap penyidikan dan telah menetapkan dua tersangka.

DAFTAR TERSANGKA - Kejati Sultra tenyata telah mengumumkan daftar tersangka di laman http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus. Dua nama  yakni La Ode Muhamad Nurrakhmad Arsyad sebagai tersangka Hado Hasina.
DAFTAR TERSANGKA - Kejati Sultra tenyata telah mengumumkan daftar tersangka di laman http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus. Dua nama yakni La Ode Muhamad Nurrakhmad Arsyad sebagai tersangka Hado Hasina. (Handover)
Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved