Berita Sulawesi Tenggara
Kejati Sultra Hadirkan BPKP Kuatkan Kerugian Negara Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Sultra
Kejati Sultra hadirkan BPKP, kuatkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi studi rekayasa lalu lintas di Wakatobi.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sultra Hado Hasina dan dosen di UHO La Ode Muhamad Nurrakhmad Arsyad.
Keduanya kini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 subsider pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman hukuman paling lama 20 dan panling lambat 4 tahun penjara.
Peran Tersangka
Kepala Dinas Perhubungan Sultra Hado Hasina sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Sementara LPPM UHO sebagai orang yang ditunjuk mengerjakan proyek.
Kasipenkum Kejati Sultra Dody mengatakan, LPPM UHO dalam mengerjakan proyek harus menunjuk tim ahli.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kadishub Sultra Hado Hasina Bantah Nikmati Duit Rp1,147 Miliar
Namun hal itu tak dilakukan, malah proyek tersebut dikerjakan oleh La Ode Muhammad Nurrakhmad Arsyad seorang diri.
"Itukan seharusnya dikerjakan tim ahli, tetapi malah LMN ini bekerja sendirian saja," urai Dody lewat panggilan telepon, Minggu (13/6/2021).
Dalam perjalanannya proyek tak selesai hingga jatuh tempo.
Singkat cerita, proyek terhenti Dishub Sultra dan LPPM UHO saling menyalahkan.
"Sampai hari ini itu pengerjaan proyeknya belum selesai, masih proses terus," ujar Dody menegaskan.
Meski ditetapkan sebagai tersangka Hado Hasina dan Nurrakhmad tak dikurung dalam sel tahanan.
Selama dua bulan terakhir kedua sudah menjalani status sebagai tahanan kota. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)