Polisi Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Briptu II Ancam Korban Dipenjara jika Tidak Turuti Nafsu
Kasus rudapaksa yang dilakukan oknum polisi terhadap seorang remaja di Maluku Utara viral di media sosial.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Baru-baru ini, kasus rudapaksa oleh oknum polisi tengah viral di media sosial.
Pelaku adalah oknum polisi berinisial Briptu II.
Ia bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Baca juga: Ibu Kaget Anaknya Umur 13 Tahun Bersihkan Bayi Baru Lahir, Ternyata Korban Rudapaksa Bocah 14 Tahun
Baca juga: Modus Beri Makan hingga Ajak Menginap, Pria 46 Tahun Cabuli Remaja Laki-laki saat Rebahan
Kasus ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Dilansir Tribunnews, Briptu II melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek.
"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.
Kronologi kejadian
Kejadian itu berawal saat korban bersama dengan temannya mendatangi daerah Sidangoli saat larut malam atau sekira pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di satu tempat.
Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Baca juga: Datangi Kos Ngaku Mau Ngopi, Remaja Ini Rudapaksa Mantan Pacarnya Gadis Umur 16 Tahun
Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah. Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Akan tetapi, korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah. Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.