Driver Taksol Rudapaksa Gadis SMA, Disebut Tak Ada Pemaksaan dalam CCTV, Pengacara: Bisa Saja Alibi

Aksi rudapaksa terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku adalah driver taksi oline berinisial SA.

Editor: Ifa Nabila
thenewsminute.com
Ilustrasi rekaman CCTV. Aksi rudapaksa terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku adalah driver taksi oline berinisial SA. 

Namun setelah setengah jam, tepat pukul 23.35 seorang pria yang diduga pelaku keluar dari mobil dan pulang keluar hotel mengendarai mobil tersebut.

"Memang benar ada pesanan kemarin itu, masuk 23:05 keluar 24:00. Laki-laki duluan keluar perempuan ditinggalkan," kata Herman.

Baca juga: Wanita Baduy Nyaris Dirudapaksa Pemuda saat Tidur Siang, Pelaku Coba Lumpuhkan Korban

Menanggapi kabar tersebut, pengacara keluarga korban, Oloan Butarbutar menegaskan bahwa dalam kamera CCTV mungkin tidak kelihatan adanya pemaksaan.

"Emang tidak ada terlihat pemaksaan di situ ya, mungkin pada saat cctv tidak kelihatan ada pemaksaan bisa aja alibi atau bisa aja ngajak atau gimana," bebernya.

Ia mengungkapkan bahwa pemaksaan terjadi di dalam kamar dan bahkan anak kliennya mengalami pemukulan di kepala sebanyak 3 kali. 

"Cuma pada saat di dalam ada pemaksaan. Kita kan ini advokat, keterangan kita itu bahwasanya dia ada pemaksaan.

Ada pemukulan 3 kali di kepala cuman mungkin di CCTV itu tidak kelihatan," beber Oloan. 

Baca juga: Tukang Jahit Cabuli 6 Bocah di Masjid, Kejadian saat Berkerumun Rebutan Takjil

Oloan menyebut bahwa dalam rekaman CCTV tersebut terpotong dan pihknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Itu kan kepotong itu belum ada video yang lain juga, maksudnya biar aja kita serahkan kepada polisi. Biar nanti polisi yang selidiki lebih dalam," tuturnya.

Sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti.

"Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," bebernya.

Lebih lanjut, ia menuturkan saat ini tengah mengejar pelaku tersebut.

"Kita belum bisa kasih keterangan lebih lanjut, karena nanti takutnya pelaku bisa kabur ini. Kita masih mengejar pelaku," ungkapnya. 

Madianta juga membeberkan fakta bahwa mobil yang digunakan pelaku untuk menarik taksi online berbeda dari.

"Kita masih selidiki ini, karena nomor plat mobil tersebut berbeda dengan identitas pelaku," tegasnya. 

Terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul FAKTA BARU Driver Taksi Online Mainkan Siswi SMA di Hotel Melati, Ternyata Bukan Kasus Rudapaksa

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved