Driver Taksol Rudapaksa Gadis SMA, Disebut Tak Ada Pemaksaan dalam CCTV, Pengacara: Bisa Saja Alibi
Aksi rudapaksa terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku adalah driver taksi oline berinisial SA.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM -Aksi rudapaksa terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Pelaku adalah driver taksi oline berinisial SA.
Sedangkan korban adalah siswa SMA berininisial G (16).
Baca juga: Polisi Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Briptu II Ancam Korban Dipenjara jika Tidak Turuti Nafsu
Baca juga: Modus Beri Makan hingga Ajak Menginap, Pria 46 Tahun Cabuli Remaja Laki-laki saat Rebahan
Kini penyidik Reskrim Polrestabes Medan telah menjadikan SA sebagai tersangka.
Pelaku membawa korban menuju hotel kawasan Padang Bulan, Medan Tuntungan untuk dicabuli pada Jumat (18/6/2021).
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung menegaskan bahwa pelaku SA sudah dijadikan tersangka.
Ia juga menyebutkan penyidik masih terus memburu pelaku hingga saat ini, Rabu (23/6/2021).
"Untuk driver ojol sudah tersangka SA dan sedang kita cari," bebernya kepada tribunmedan.com.
Baca juga: Ibu Kaget Anaknya Umur 13 Tahun Bersihkan Bayi Baru Lahir, Ternyata Korban Rudapaksa Bocah 14 Tahun
Saat ditanyai apakah pelaku telah kabur ke luar kota, Rafles belum mau berbicara banyak.
"Masih kita dalami. Tidak bisalah kita omongi," cetusnya.
Menurut polisi, rekaman CCTV menunjukkan tidak ada pemaksaan.
Maka dari itu, mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini menyebut masih mendalami hal tersebut.
"Itu (pemaksaan) masih harus kita dalami. Iya masih kita kejar," beber Rafles.
Baca juga: Datangi Kos Ngaku Mau Ngopi, Remaja Ini Rudapaksa Mantan Pacarnya Gadis Umur 16 Tahun
Dalam rekaman CCTV yang diterima Tribunmedan.com dari karyawan hotel, terlihat bahwa korban turun dari mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BK 1232 ABD.
Menurut room service, Herman yang mengantarkan keduanya ke kamar hotel dengan fasilitas kamar ber AC dan televisi pada, Jumat (18/6/2021) pukul 23:05 WIB menyebutkan saat itu korban dan pelaku sempat berbicara beberapa menit di depan hotel sebelum masuk ke kamar.
Namun setelah setengah jam, tepat pukul 23.35 seorang pria yang diduga pelaku keluar dari mobil dan pulang keluar hotel mengendarai mobil tersebut.
"Memang benar ada pesanan kemarin itu, masuk 23:05 keluar 24:00. Laki-laki duluan keluar perempuan ditinggalkan," kata Herman.
Baca juga: Wanita Baduy Nyaris Dirudapaksa Pemuda saat Tidur Siang, Pelaku Coba Lumpuhkan Korban
Menanggapi kabar tersebut, pengacara keluarga korban, Oloan Butarbutar menegaskan bahwa dalam kamera CCTV mungkin tidak kelihatan adanya pemaksaan.
"Emang tidak ada terlihat pemaksaan di situ ya, mungkin pada saat cctv tidak kelihatan ada pemaksaan bisa aja alibi atau bisa aja ngajak atau gimana," bebernya.
Ia mengungkapkan bahwa pemaksaan terjadi di dalam kamar dan bahkan anak kliennya mengalami pemukulan di kepala sebanyak 3 kali.
"Cuma pada saat di dalam ada pemaksaan. Kita kan ini advokat, keterangan kita itu bahwasanya dia ada pemaksaan.
Ada pemukulan 3 kali di kepala cuman mungkin di CCTV itu tidak kelihatan," beber Oloan.
Baca juga: Tukang Jahit Cabuli 6 Bocah di Masjid, Kejadian saat Berkerumun Rebutan Takjil
Oloan menyebut bahwa dalam rekaman CCTV tersebut terpotong dan pihknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Itu kan kepotong itu belum ada video yang lain juga, maksudnya biar aja kita serahkan kepada polisi. Biar nanti polisi yang selidiki lebih dalam," tuturnya.
Sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti.
"Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," bebernya.
Lebih lanjut, ia menuturkan saat ini tengah mengejar pelaku tersebut.
"Kita belum bisa kasih keterangan lebih lanjut, karena nanti takutnya pelaku bisa kabur ini. Kita masih mengejar pelaku," ungkapnya.
Madianta juga membeberkan fakta bahwa mobil yang digunakan pelaku untuk menarik taksi online berbeda dari.
"Kita masih selidiki ini, karena nomor plat mobil tersebut berbeda dengan identitas pelaku," tegasnya.
Terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul FAKTA BARU Driver Taksi Online Mainkan Siswi SMA di Hotel Melati, Ternyata Bukan Kasus Rudapaksa